SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pihaknya masih mendalami persoalan tersebut.

 

“Masih kami dalami,” kata Toni Yuswanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

 

Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah sudah ada pihak yang diperiksa dalam proses pendalaman tersebut, pihak Kejati Kaltim belum memberikan keterangan.

 

Hingga berita ini ditulis, Toni Yuswanto belum menjelaskan apakah pendalaman yang dilakukan telah masuk pada tahap pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait maupun sebatas pengumpulan informasi dan bahan keterangan.

 

Kejati Kaltim juga belum membeberkan pihak mana saja yang telah dimintai keterangan, jika pemeriksaan tersebut memang sudah dilakukan.

 

Sebelumnya, persoalan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Logpond Tubaan mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kaltim.

 

Dalam aksi di depan Kantor Kejati Kaltim, AMPPH mendesak kejaksaan melakukan audit investigatif terhadap seluruh aktivitas dan legalitas di kawasan tersebut.

 

Desakan itu meliputi pemeriksaan penggunaan jetty, pemanfaatan fasilitas pelabuhan, dokumen kerja sama, dokumen lingkungan hidup, hingga seluruh perizinan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat cangkang sawit.

 

Sementara itu, Kejati Kaltim belum mengungkap lebih jauh hasil pendalaman maupun langkah hukum yang akan dilakukan terkait dugaan tersebut.

 

“Masih kami dalami,” ujar Toni.