JAKARTA (IT-NEWS.ID)– Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Dalam upaya memperkuat pembuktian perkara, penyidik kembali memeriksa tujuh orang saksi pada Rabu (29/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari tiga orang pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.

“Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik, yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.

Anang menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih memfokuskan proses penyidikan pada pemeriksaan para saksi dan belum melakukan tindakan hukum lain di luar agenda tersebut.

“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik masih membuka peluang memanggil saksi-saksi lain apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih utuh.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang itu diduga dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Selain dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga menyebut Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam tiga perkara lainnya, yakni dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Dalam perkara PT ASABRI, penyidik juga telah menetapkan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sehingga penyidikan dapat berjalan secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Anang.

Perlu diketahui, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya akan diuji melalui proses persidangan di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.