SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Temindung dan Unit Sei Pinang Dalam, Kota Samarinda.

Delapan tersangka tersebut terdiri dari dua pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri KUR dan enam pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara atau calo dalam pengurusan pinjaman.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data dan identitas calon debitur agar memenuhi persyaratan mendapatkan KUR.

“Modus yang dilakukan adalah mengajukan kredit kepada debitur yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. Mereka menggunakan dokumen dan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk surat izin usaha dan foto tempat usaha yang direkayasa,” ujar Arifianto, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas dengan imbalan tertentu. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke BRI melalui oknum mantri KUR.

“Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh pihak calo. Dana pinjaman tidak digunakan oleh debitur, tetapi dipakai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam skema tersebut,” jelasnya.

Arifianto mengungkapkan kasus pertama terjadi di BRI Unit Sei Pinang Dalam pada tahun 2024. Dalam perkara ini, tersangka berinisial WW selaku mantri KUR diduga bekerja sama dengan sejumlah calo untuk meloloskan pengajuan kredit fiktif.

“Berdasarkan hasil audit investigasi internal BRI, ditemukan sekitar 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat tidak sesuai KTP, serta proses pengajuan yang melibatkan pihak ketiga,” katanya.

Dari kasus tersebut, nilai penyaluran kredit yang diduga menyalahi prosedur mencapai sekitar Rp897 juta. Sementara kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh ahli Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai sekitar Rp338 juta.

Selain itu, penyidik juga mengungkap perkara serupa di BRI Unit Temindung yang berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

Dalam kasus ini, tersangka MGF selaku mantri KUR diduga bekerja sama dengan sejumlah calo untuk mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi persyaratan.

“Hasil audit menemukan sekitar 87 rekening kredit bermasalah. Ada debitur yang tidak memiliki usaha, alamat domisili tidak sesuai, bahkan ada yang sengaja memindahkan alamat KTP hanya untuk mempermudah pengajuan KUR,” ungkap Arifianto.

Nilai penyaluran kredit yang diduga bermasalah pada Unit Temindung mencapai Rp3,07 miliar. Sementara kerugian negara yang telah teridentifikasi berdasarkan hasil perhitungan ahli mencapai Rp1,14 miliar.

“Total kerugian negara yang telah dihitung sementara mencapai sekitar Rp1,48 miliar. Namun angka tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pendalaman penyidikan masih berlangsung,” tegasnya.

Arifianto menambahkan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.

“Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menegaskan penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan program pemerintah.

“Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Haedar.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II resmi ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.