BERAU – Kejaksaan Negeri Berau resmi menetapkan mantan pegawai salah satu Bank Himpunan Bank Milik Negara di Kecamatan Talisayan berinisial IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Langkah tegas ini diambil setelah tersangka dinilai sama sekali tidak kooperatif dan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Aparat kejaksaan bahkan sempat melakukan upaya jemput paksa, namun pelaku sudah terlebih dahulu kabur dari kediamannya.

Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni Selaku Kepala Seksi Intelijen, mengungkapkan bahwa penetapan status buron terhadap IH diterbitkan secara resmi per Rabu, 17 Juni 2026. Kasus korupsi ini sendiri dilaporkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang fantastis.

“Atas tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka IH tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar 4,4 milyar rupiah sebagaimana sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” tegas Imam saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (18/6/2026).

Penyidikan kasus megakorupsi di internal perbankan plat merah ini sebenarnya telah bergulir sejak 2 Januari 2026 lalu. Setelah mengumpulkan kecukupan alat bukti, jaksa kemudian menetapkan IH sebagai tersangka pada 4 Mei 2026.

IH diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta penyimpangan struktural dalam proses pemrakarsaan dan pengelolaan kredit nasabah di Bank Himbara Talisayan. Untuk membongkar praktik culas ini, tim jaksa penyidik telah memeriksa puluhan orang dan menyita berbagai dokumen krusial.

“Penyidik telah memeriksa kurang lebih sebanyak 40 saksi, beberapa ahli serta alat bukti surat, serta ratusan barang bukti lain yang berkaitan sebagaimana yang telah dilakukan penyitaan untuk mendukung pembuktian,” beber Imam

Selain fokus mengejar tersangka, Korps Adhyaksa saat ini tengah gencar melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik IH. Langkah ini diambil sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) atau sebagai alternatif uang pengganti atas miliaran dana yang digasak pelaku.

Jaksa Beri Peringatan Keras Bagi Pihak yang Sembunyikan Tersangka

Sikap culas IH yang terus menghindar sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan membuat kejaksaan mengeluarkan maklumat keras. Agung menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor dan meminta IH untuk segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan paksa yang lebih terukur.

Tak hanya kepada tersangka, kejaksaan juga memberikan peringatan dini yang sangat keras kepada keluarga, kerabat, atau pihak mana pun yang mencoba membantu pelarian buronan tersebut. Ada sanksi pidana berat yang mengintai bagi siapa saja yang terbukti menjadi pelindung IH.

“Kami sangat menghimbau kepada pihak-pihak yang mungkin membantu Tersangka DPO bersembunyi, maka kami ingatkan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang merintangi penyidikan dan tentu ada konsekuensi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” pungkas Imam.

Atas perbuatannya, mantan pegawai bank ini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.