JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim penyidik dikabarkan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar.
Informasi mengenai uang yang diamankan itu disampaikan sumber CNNIndonesia.com di lingkungan KPK. Namun, hingga Selasa malam, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diamankan maupun perkara yang melatarbelakangi operasi tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan timnya di lapangan.
“Benar ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK,” kata Setyo, dilansir dari CNNindonesi.com Selasa (13/10/2026).
Keterangan lebih lanjut mengenai operasi tersebut belum disampaikan Setyo.
Konfirmasi berikutnya datang dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia memastikan tim KPK memang melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
“Memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB,” kata Asep kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Asep menjelaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. KPK juga akan melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan perkembangan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Kita juga sedang melakukan pendalaman dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya,” ujarnya.
Ia meminta publik menunggu penjelasan resmi dari KPK setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspose dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers,” imbuh Asep.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Juru Bicara BNPB, Berton Panjaitan, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung kebutuhan penyidik selama proses hukum berlangsung.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurut Berton, BNPB siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa BNPB tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Sebelumnya, Berton mengaku belum mengetahui informasi mengenai penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com. “Kami belum monitor,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa malam.
Hingga berita ini disusun, KPK belum mengumumkan identitas pihak-pihak yang diamankan, perkara yang sedang diusut, maupun status hukum mereka. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.

