BALIKPAPAN (IT-NEWS.ID)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam upaya mengusut perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Selasa (23/6/2026).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Nabil Husein Said Amin Al Rasydi. Nabil dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Selain Nabil, penyidik turut memeriksa Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, ASN BPKAD Aulia Wirahman, ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas, serta pengusaha batu bara Mohd. Said Amin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan para saksi terkait tata kelola usaha pertambangan batu bara dan dugaan adanya pembayaran berdasarkan volume produksi batu bara yang diterima tersangka.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Menurut KPK, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari penerimaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap mekanisme pembayaran, pihak yang terlibat, hingga distribusi dana yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi sektor pertambangan itu.

Namun, tidak seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi panggilan penyidik. KPK mencatat enam orang saksi mangkir dari pemeriksaan, yakni Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi, Indah Nurgusrianty, dan Nyarmiatik.

Penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi yang belum hadir guna melengkapi kebutuhan penyidikan.

Dalam perkara yang tengah dikembangkan tersebut, KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara saat dirinya menjabat sebagai bupati.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Rita diduga memperoleh pembayaran berkisar antara 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan tertentu.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga dana hasil gratifikasi tersebut disamarkan melalui berbagai transaksi dan mekanisme tertentu. Karena itu, KPK turut menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari. Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rita setelah dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait perizinan serta proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK terus mendalami dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara yang diduga mengalir kepada Rita selama menjabat sebagai kepala daerah. Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, pengusaha, dan pihak swasta dinilai penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Hingga saat ini, KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui dugaan penerimaan gratifikasi maupun aliran dana terkait perkara tersebut.