BERAU– Remaja berusia 17 Tahun dibekuk Satresnarkoba Polres Berau setelah diduga menyalahgunakan dan mengedarkan Sabu di kelurahan Gunung Panjang, kecamatan Tanjung Redeb dengan barang bukti sabu seberat 11,56 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 12.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 12.30 Wita kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Gunung Panjang. Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya dikutip pada Humas Polres berau, Senin (27/04/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FAY (17) di kawasan tersebut Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Proses penangkapan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus ukuran sedang dan satu bungkus ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,56 gram. Selain itu, turut diamankan dua bundel plastik C-tik, satu plastik bekas sabu, dua lembar tisu, satu bungkus bekas rokok, serta satu pak sedotan berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.

