BERAU – Pria berinisial MJ (20) diamankan Satresnarkoba Polres Berau terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 2,05 gram.
Penangkapan terhadap MJ bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan perairan sekitar Karang Ambun. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui serangkaian penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, personel Sat Polairud bersama jajaran terkait bergerak melakukan pemantauan setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya dilakukan penindakan di wilayah Karang Ambun.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Polairud Polres Berau dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya dikutip pada humas Polres Berau Rabu (13/05/2026).
Usai mengamankan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT dan warga setempat guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu bungkus plastik klip, dua unit handphone, satu potongan sedotan warna hijau, serta sebuah tas warna hitam.
“Total berat kotor barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2,05 gram,” ungkapnya.
Pelaku diamankan, beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang sesuai dengan perbuatannya.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau, termasuk di kawasan perairan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

