BERAU – Isu nasional mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer atau non-ASN di sekolah negeri yang mencuat untuk tahun 2027 mendatang, memicu kekhawatiran massal di kalangan pendidik (23/5/2026). Menanggapi keresahan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau membeberkan sejumlah skema penyelamatan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Disdik Berau, Mustaring, menjelaskan bahwa setidaknya ada dua kategori besar guru non-ASN di bawah masa kerja dua tahun saat ini.
Kategori pertama adalah para guru honorer yang beruntung karena sudah berhasil lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi kelompok guru yang sudah mengantongi sertifikat lulus PPG ini, posisinya dipastikan aman dari bayang-bayang penghapusan.
Sebab, meskipun status mereka masih masuk dalam kategori non-ASN, sistem pembayarannya sudah dialihkan langsung melalui anggaran pusat atau APBN.
“Teman-teman yang sudah lulus PPG itu artinya akan tetap dipakai oleh Dinas Pendidikan. Skema pengupahannya sudah tidak membebani daerah karena langsung dicover oleh pemerintah pusat melalui dana APBN,” kata Mustaring pada Sabtu (23/5/2026).
Sementara itu, untuk kategori guru di bawah 2 tahun yang masa kerjanya diperkirakan berakhir di tahun 2026 berdasarkan isu yang beredar, Disdik Berau masih bersikap hati-hati. Isu tersebut santer dikaitkan dengan regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Mustaring menegaskan bahwa pihaknya sejauh ini masih menunggu surat keputusan resmi dan konfirmasi berikutnya dari pihak kementerian.
Dinas Pendidikan daerah tidak ingin gegabah berspekulasi menyikapi dinamika yang berkembang cepat di media sosial.
“Kami tidak bisa memastikan apakah masa kerja mereka memang mutlak berakhir di 2026. Berkaca dari pengalaman, biasanya setelah ramai di media sosial, nanti akan ada klarifikasi atau surat edaran baru dari kementerian terkait perpanjangan masa transisi,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata di tingkat daerah, Kepala Disdik Berau telah menegaskan tidak akan melakukan pemecatan sepihak.
Kebijakan perlindungan ini dikunci melalui SK khusus yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan yang mencakup sebanyak 389 orang guru honorer.
Sebanyak 389 orang yang tercatat di dalam SK Kepala Dinas tersebut merupakan para guru di bawah masa kerja 2 tahun, yang pada periode sebelumnya terjegal aturan dan tidak bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tes P3K. Mereka inilah yang diprioritaskan untuk diselamatkan posisinya.
“Selagi Juknis Bos Pusat muncul dan membolehkan pengeluaran untuk tenaga peningkatan kesejahteraan guru, kami berkomitmen untuk tidak memberhentikan mereka. Lagipula, ini adalah ranah kebijakan nasional, bukan daerah. Tugas kami adalah terus memperjuangkan nasib mereka melalui pergantian skema yang legal,” tegas Mustaring.

