BERAU – Minimnya terobosan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau dalam mengatasi parkir liar di sejumlah ruas jalan. Alih-alih mengambil tindakan tegas di lapangan, otoritas perparkiran daerah ini justru berlindung di balik alasan keterbatasan personel dan belum adanya regulasi sanksi, sehingga membiarkan pelanggaran tata ruang jalan terus berlangsung tanpa efek jera.
Kondisi ini terlihat jelas di Jalan Milono depan Dermaga Sanggam dan Jalan Haji Isa I samping jembatan. Di dua kawasan tersebut, kendaraan roda empat bebas terparkir di kiri-kanan badan jalan hingga memicu kemacetan parah, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Parahnya lagi, pelanggaran seperti parkir tepat di tikungan tajam hanya direspons dengan imbauan.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Berau, Mahmuddin, mengakui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 40 Tahun 2016 tentang Penataan Parkir di Tepi Jalan Umum, Jalan Milono sebenarnya hanya diizinkan untuk parkir satu sisi. Namun, ia berdalih lebar jalan yang sekarang sudah meluas membuat Dishub memaklumi praktik parkir dua sisi tersebut, sepanjang kendaraan masih bisa berpapasan.
“Secara aturan memang harus satu sisi. Namun, melihat posisi lebar jalan pada saat ini artinya sudah agak luas, kami melihat masih bisa dua sisi untuk saling berpapasan. Cuma waktu penetapan (tahun 2016) itu mungkin ditetapkannya satu sisi karena kondisi jalan belum selebar sekarang,” ujar Mahmuddin saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).
Sikap Dishub Berau ini dinilai kontradiktif dengan aturan keselamatan lalu lintas yang lebih tinggi. Saat dikonfrontasi mengenai aturan Keputusan Dirjen Perhubungan Darat No. 272 yang melarang keras aktivitas parkir dalam radius 25 meter dari tikungan karena memotong jarak pandang pengendara, Mahmuddin hanya bisa pasrah dan menjanjikan sosialisasi yang tak jelas kapan tuntasnya.
“Sesuai jadwal, kami baru bisa turun setiap hari Selasa dan Rabu. Itu pun karena keterbatasan anggota, kami baru menjadwalkan hari Selasa nanti untuk turun ke Jalan Haji Isa 1 melakukan sosialisasi bahwa tidak boleh ada parkir di tikungan. Kami tidak bisa selamanya menempatkan anggota di situ,” tuturnya.
Mahmuddin membeberkan bahwa UPT Perparkiran Dishub Berau saat ini hanya diperkuat oleh tujuh orang personel, di mana hanya dua orang yang berstatus sebagai juru parkir resmi sekaligus pemungut retribusi.
Sisa anggotanya habis terserap untuk urusan administrasi internal seperti penginputan data dan penyetoran uang ke bank. Akibatnya, pengawasan di 26 ruas jalan resmi di Berau hanya mengandalkan patroli dua kali seminggu di Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani.
Mengacu pada tindakan tegas Dishub Berau untuk mengeksekusi tindakan sanksi nyata seperti penggembokan, pengempesan ban, atau penderekan kendaraan yang melanggar hukum. Meski secara hierarki hukum terdapat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang jelas-jelas melarang penyalahgunaan badan jalan dan trotoar, Dishub Berau memilih cari aman dengan alasan takut tumpang tindih kewenangan.
“Kami belum bisa memberikan sanksi karena belum ada perda atau perbup yang mengatur terkait sanksi retribusi tersebut. Untuk men-derek kendaraan itu perlu aturan dan dasar regulasi tersendiri bagi Dishub. Mobil derek kami ada, tapi saat ini hanya difungsikan untuk membantu jika ada kecelakaan,” aku Mahmuddin berlindung di balik asas legalitas.
Ketika disinggung mengenai asas derogasi hukum di mana aturan yang lebih rendah (Perda/Perbup) tidak boleh mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi (UU No. 22/2009) demi menciptakan efek jera bagi pelanggar pihak Dishub mengaku tidak berani melangkah lebih jauh.
“Kami belum berani melaksanakan itu karena tidak pernah kami laksanakan. Menurut kami, kewenangannya bukan di kami. Sementara ini, jika ada kendaraan parkir di atas trotoar atau tidak sesuai tempatnya, sifatnya hanya imbauan. Sebelum ada dasar aturan daerah, kami tidak berani,” tambahnya.
Sikap Dishub yang sekadar menghimbau ini memicu kekhawatiran bahwa kekacauan lalu lintas di Kabupaten Berau akan menjadi semakin banyak yang terus berlanjut. Sadar posisinya tersudut tanpa inovasi, Mahmuddin baru berencana melemparkan persoalan regulasi sanksi ini kepada jajaran pimpinan daerah.
“Nanti kami coba koordinasikan dengan pimpinan dulu. Gimana artinya, bisa tidak ada regulasi yang mengatur ini supaya permasalahan ini tidak berkelanjutan. Mungkin kita bisa belajar ke daerah-daerah lain yang sudah menerapkan sistem penderekan kendaraan melanggar,” pungkasnya.

