BERAU, IT-NEWS.ID – Satresnarkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika dari empat perkara berbeda yang diungkap sepanjang April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 24,75 gram sabu, empat kapsul inex, dan dua butir obat keras Happy 5.

Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Rabu (24/6/2026), dalam kegiatan tersebut hadir Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, hakim dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum tersangka, perwakilan Kesbangpol Berau, Kasi Propam Polres Berau,

Kasat Tahti Polres Berau, personel Siwas,personel Samapta, serta anggota Satresnarkoba Polres Berau.

Dari data yang disampaikan kepolisian, barang bukti tersebut berasal dari empat kasus dengan lima tersangka yang seluruhnya laki-laki. Tersangka Darul Jalali dengan barang bukti sabu 2,24 gram, Yusri dengan barang bukti sabu 1,22 gram, Bayu Arry Saputro dengan barang bukti empat kapsul inex dan dua butir Happy 5, serta perkara Alpin Saputra dan rekan dengan barang bukti sabu seberat 21,29 gram.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan disisihkan”. Ungkapnya, dikutip pada Polres Berau, Rabu (24/06/2026)

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini meniadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Kami tidak akan member rang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.