JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Febrie diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie datang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya dalam kondisi terborgol.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie diperiksa penyidik dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” ujar Anang,
Menurut Anang, penyidik pada Jumat menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dua di antaranya merupakan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin alias NH. Keduanya telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Anang mengatakan pemeriksaan kali ini difokuskan pada perkara dugaan TPPU sekaligus tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
“Hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU. Dan terhadap TPPU-nya saja dan perkara yang tindak pidana asalnya perkara korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi dilakukan secara terpisah. Penyidik, kata Anang, menggali keterangan masing-masing pihak sesuai dengan posisi dan keterkaitannya dalam perkara.
“Oh, enggak, enggak. Masing-masing kan berbeda. Terpisah,” ujar Anang.
Febrie Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan
Febrie mulai menjalani pemeriksaan sejak siang hari. Saat berada di Gedung Utama Kejagung, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan terborgol.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polri sebelum proses penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara pertama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Kejagung juga masih melanjutkan penyidikan terhadap sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Di antaranya perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.
Pemeriksaan terhadap Febrie dan tersangka lainnya dilakukan untuk mendalami aliran aset maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk membuat terang perkara tersebut.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

