BERAU, It-news.id – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp272,64 miliar . Nilai tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Berau dengan agenda persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan, SILPA merupakan hasil penjumlahan antara surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan neto selama Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp272.640.000.000, yang merupakan penjumlahan surplus atau defisit dan pembiayaan neto pada tahun anggaran tersebut,” ujar Sri Juniarsih dalam penyampaian sambutannya, Senin (20/07/2026).

Dalam laporan pertanggungjawaban APBD, Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar lebih dari Rp5,36 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan mencapai lebih dari Rp5,07 triliun atau sekitar 94,48 persen dari target.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai lebih dari Rp5,47 triliun atau sekitar 90,58 persen dari pagu anggaran belanja sebesar lebih dari Rp6,04 triliun. Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja mengakibatkan defisit anggaran sekitar Rp400,79 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sehingga pada akhir Tahun Anggaran 2025 pemerintah daerah masih membukukan SILPA sebesar Rp272,64 miliar.

Dalam kesempatan itu, Sri Juniarsih juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Berau kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

“Opini tersebut merupakan WTP yang ke-9 secara berturut-turut dan secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Berau telah memperoleh opini WTP sebanyak 13 kali,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama BPK.

“Semua catatan, saran, masukan, dan usulan yang disampaikan tentu akan menjadi perhatian jajaran Pemerintah Kabupaten Berau untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan ke depan lebih baik lagi,” tuturnya.

Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya menjadi dasar untuk proses penetapan sebagai Peraturan Daerah, sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.