BERAU, it-news.id – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 152,77 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari enam perkara narkotika yang melibatkan tujuh tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan dalam proses hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam penanganan perkara narkotika.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika diproses sesuai ketentuan hukum dan diawasi oleh aparat penegak hukum lainnya. Hal ini merupakan wujud transparansi serta komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujarnya dikutip pada Polres Berau, Kamis (09/07/2026).

Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.

Pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dengan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari unsur aparat penegak hukum hingga instansi pemerintah. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara narkotika sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, Kasat Tahti Polres Berau, personel Siwas, Sipropam, serta jajaran Satresnarkoba Polres Berau.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika dengan total tujuh tersangka, yang terdiri dari enam orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam air panas yang telah diberi deterjen hingga barang bukti tersebut larut. Selanjutnya, sisa hasil pelarutan dibuang ke septic tank sesuai mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika.

Para tersangka dalam perkara tersebut dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.