SAMARINDA — Jajaran Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dua tersangka berinisial MJ (44) dan MH (19) berhasil diamankan setelah pengembangan bersama Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ery Suparjan pada Kamis (16/3/2026).

“Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kos dalam kondisi tidak terkunci stang,” ujarnya Saat dihubungi Jumat (17/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka diduga telah melakukan pencurian di sejumlah titik di Kota Samarinda dengan modus menggunakan kunci T.

Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curian di rumah salah satu tersangka. Untuk menghilangkan jejak, keduanya melakukan berbagai cara, mulai dari mengganti rumah kunci kontak, mengecat ulang velg, hingga merusak nomor rangka dan nomor mesin menggunakan gerinda.

“Pelaku berupaya menghilangkan identitas kendaraan agar tidak mudah dikenali,” jelas Aksarudin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu set rumah kunci kontak, satu buah kunci motor, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, serta satu unit mesin gerinda.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan penggunaan kunci pengaman guna mencegah tindak pencurian.