BERAU, IT-NEWS.ID – Hasil razia minuman keras (miras) yang hanya menemukan sekitar 30 botol memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penindakan terhadap peredaran miras di Kabupaten Berau. Pasalnya, jumlah barang bukti yang diamankan dinilai tidak sebanding dengan dugaan maraknya peredaran miras yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi dugaan adanya kebocoran informasi sebelum razia dilakukan, Wakil Bupati Berau, Gamalis, memilih untuk tidak berspekulasi. Menurutnya, dugaan tersebut masih sebatas asumsi yang belum dapat dibuktikan.

“Saya tidak mau berandai-andai. Itu kan masih andai-andai, terkait adanya informasi yang sampai duluan sebelum petugas sampai,” ujarnya kepada It-News.id, Jumat (19/06/2026).

Meski demikian, Gamalis mengakui bahwa upaya penindakan ke depan perlu dilakukan lebih masif dan efektif. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini peredaran miras masih dilarang di Berau karena belum ada perubahan regulasi yang mengizinkannya.

“Saya kira ke depan kita harus melakukan sesuatu yang sifatnya lebih masif, lebih efektif. Karena bagaimanapun yang namanya miras ini, kita belum izinkan. Kabupaten Berau belum mengizinkan, perda belum dicabut, sehingga apapun bentuknya miras itu dilarang,” tegasnya.

Saat ditanya apakah akan turun langsung melakukan pengecekan di lapangan, Gamalis tidak menutup kemungkinan untuk ikut terlibat dalam operasi mendatang. Ia menyebut keterlibatan langsung pemerintah daerah dapat dilakukan jika diperlukan, terutama apabila peredaran miras dinilai semakin masif.

“Kedepannya kalau memang ada waktu dan peredarannya terlalu masif, tidak salahnya kita harus cek langsung bersama kepolisian, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya,” tambahnya.