Berau – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau yang mendadak digelat tertutup pada Senin, 20 April 2026, menuai kekecewaan dari awak media.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menyampaikan permohonan maaf setelah kegiatan RDP telah selasai. Ia menegaskan bahwa keputusan menutup rapat bukan untuk menyembunyikan informasi, melainkan hasil kesepakatan internal saat diskusi berlangsung.

“Kami minta maaf kepada media. Sebenarnya tidak ada yang kami sembunyikan. Ini hanya dinamika dalam rapat, dan hasilnya tetap kami sampaikan,” ujarnya pada Senin (20/04/2026).

Sangat disayangkan, dikarenakan RDP tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya ketenagakerjaan, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang batubara periode 2024–2025.

Namun, Subroto sedikit menjelaskan dalam pembahasan, DPRD Berau menyoroti pelaksanaan CSR perusahaan tambang yang dinilai masih membutuhkan pengawasan lebih ketat. Subroto mengakui, pihaknya belum sepenuhnya mengetahui sejauh mana realisasi program CSR oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Berau.

Menurutnya, penyaluran CSR selama ini cenderung tidak terkoordinasi dengan baik karena lebih banyak bergantung pada permintaan masing-masing kampung, seperti bantuan beasiswa, pembangunan jalan, hingga kebutuhan sembako. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat program tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat di sekitar wilayah tambang.

DPRD berharap ke depan program CSR dapat difokuskan pada wilayah lingkar tambang, yakni ring 1, ring 2, dan ring 3, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, program CSR juga perlu disinkronkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran.

Subroto mencontohkan, pembangunan fasilitas pendidikan di kampung sekitar tambang seharusnya bisa ditopang melalui CSR perusahaan. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran untuk program yang sama.

“Harapannya ada sinkronisasi. Jangan sampai CSR dan APBD membiayai hal yang sama di lokasi yang sama,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, DPRD juga mengusulkan adanya musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) khusus perusahaan. Melalui forum tersebut, seluruh perusahaan diharapkan dapat memaparkan rencana dan realisasi program CSR secara terbuka, sehingga dapat diawasi secara lebih terukur dan transparan.

“Dengan begitu, program CSR bisa terdokumentasi dengan baik, dan kami bisa mengawasi realisasinya, termasuk kesesuaian antara produksi dan kontribusi kepada masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, berdasarkan laporan yang diterima DPRD, sebagian besar perusahaan tambang di Berau telah menjalankan kewajiban CSR. Bahkan, ada perusahaan yang mengalokasikan dana lebih besar dari ketentuan, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan.

Namun, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan program CSR secara optimal, khususnya yang belum beroperasi karena masih menunggu proses perizinan.

Di akhir pernyataannya, Subroto kembali menyampaikan permohonan maaf atas penutupan RDP yang menimbulkan polemik tersebut.

“Atas nama lembaga, kami mohon maaf jika keputusan rapat tertutup ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun kami pastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi, dan semua hasil rapat telah kami sampaikan,” pungkasnya.