BERAU, it-news.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau menyampaikan bahwa pembahasan saat ini, proses masih berkaitan dengan mekanisme pengusulan perubahan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Dinas Kesehatan Berau yang juga menjabat sebagai Direktur Sementara RSUD Tanjung Redeb, Lamlay Sarie, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut salah satunya berkaitan dengan kebutuhan tarif untuk rumah sakit baru.
Ia mengatakan, tarif rumah sakit baru nantinya akan mengacu pada tarif rumah sakit yang sudah ada, dengan menyesuaikan klasifikasi rumah sakit tersebut.
“Ini opsi dipilih untuk memfasilitasi tarif rumah sakit baru dengan menggunakan tarif rumah sakit Abdul Rivai ataupun tarif rumah sakit Talisayan yang nanti akan sama kelasnya. Maksudnya nanti rumah sakit baru ini apakah diplot di kelas C atau kelas D, menggunakan tarif rumah sakit yang sudah ada dulu,” ujarnya pada It-news.id, Selasa (14/06/2026).
Lamlay menyebut, pembahasan terkait kenaikan tarif belum dilakukan karena pembahasan masih berada pada tahap mekanisme pengajuan perubahan Perda.
“Kalau kenaikan itu artinya semua naik. Memang ada beberapa item, tapi secara signifikan tidak. Ada juga usulan baru, tapi kalau dihitung bisa dihitung dengan jari dibandingkan ratusan item yang posisinya tetap,” katanya.
Terkait informasi adanya usulan tarif yang sebelumnya mendapat penolakan dari DPRD Berau, Lamlay mengatakan pihaknya belum membahas bagian tersebut.
“Belum sampai ke situ. Kami dari Dinas Kesehatan pada saat rapat pengusulan revisi Perda masuk di konten atau item-itemnya. Tapi sebelum masuk ke konten, harus disepakati dulu mekanismenya sudah sesuai aturan hukum,” jelasnya.
Menurut Lamlay, pengajuan perubahan Perda harus mengikuti tahapan pembentukan regulasi daerah, termasuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Kalau kita mau mengusulkan revisi Perda, itu harus masuk dulu di Propemperda. Perda merupakan produk hukum yang disepakati DPRD dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan sebelumnya, persoalan yang muncul berkaitan dengan mekanisme pengusulan perubahan Perda, bukan mengenai rincian tarif yang akan diberlakukan.
“Kalau masalah naik saya tidak bisa komentar, karena kita belum diskusi di konten. Baru di mekanisme saja sudah tidak sepakat,” katanya.
Untuk tarif RSUD baru, Lamlay menyebut pemerintah daerah akan menggunakan acuan tarif RSUD Raja Alam. Rumah sakit tersebut, kata dia, direncanakan memulai operasional dengan klasifikasi kelas D.
“Kalau terkait tarif RSUD baru nanti bakal diambil dari tarif RSUD Raja Alam. Ini karena ada beberapa pertimbangan. Insya Allah rumah sakit ini kita plot mulainya dari rumah sakit kelas D,” pungkasnya.

