BERAU, it-news.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Berau memastikan usulan perubahan regulasi tarif pelayanan rumah sakit tidak berkaitan dengan kenaikan tarif. Perubahan yang diusulkan hanya menyangkut dasar penetapan tarif yang akan mengacu pada klasifikasi rumah sakit, bukan lagi mencantumkan nama rumah sakit tertentu.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini masih menetapkan tarif berdasarkan nama rumah sakit atau by name, seperti RSUD dr. Abdul Rivai dan RSUD Talisayan. Kondisi itu dinilai menyulitkan ketika pemerintah membangun rumah sakit baru dengan kelas yang sama.
“Jadi itu memang usulan ini dilatarbelakangi bahwa pada saat ada rumah sakit baru, itu tidak bisa otomatis—meskipun kelasnya sama tidak bisa otomatis langsung menggunakan tarif rumah sakit yang satu kelas,” ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Lamlay, perubahan regulasi hanya berupa penyesuaian penyebutan dalam aturan sehingga rumah sakit baru dapat langsung menggunakan tarif sesuai klasifikasinya tanpa harus menunggu perubahan Peraturan Daerah.
“Kita pakai yang lama saja, cuma ganti judul aja. Ganti judul, ibaratnya judul bab gitu loh. Ganti itu aja,” jelasnya.
Ia menegaskan perubahan tersebut tidak berdampak pada besaran tarif pelayanan yang dibayar masyarakat.
“Tidak ada kenaikan tarif. Kita tetap menggunakan tarif yang lama, hanya mengganti judul atau penyebutannya saja berdasarkan kelas rumah sakit,” tegasnya.
Lamlay menambahkan, pembahasan penyesuaian tarif saat ini justru masih difokuskan pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Usulan itu, kata dia, berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan sampel dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kalau Labkesda ada, tapi masih dibahas dulu, belum disepakati. Usulan itu untuk mengakomodasi kebutuhan MBG, karena ada pemeriksaan sampel di SPPG,” pungkasnya.
Meski Dinas Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan tarif rumah sakit, perubahan regulasi tersebut tetap memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat, terutama terkait mekanisme penerapan tarif bagi rumah sakit baru yang akan beroperasi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sempat mendengar adanya pembahasan kenaikan tarif rumah sakit yang disebut mendapat penolakan DPRD.
“Itu tarif RS mau dinaikkan diam-diam tapi ditolak DPRD,” ujarnya.
Menurut dia, yang menjadi persoalan saat ini bukan semata besaran tarif, melainkan dasar hukum tarif yang akan digunakan rumah sakit baru di kawasan Sultan Agung.
“Saat ini lagi pusing mau menjalankan RS yang di Sultan Agung, mau pakai tarif dari mana?” ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci skema penerapan tarif apabila rumah sakit baru menggunakan tarif yang sama dengan RSUD dr. Abdul Rivai.
“Kalau mau pakai tarif RSUD Abdul Rivai maka manajemen kendalinya RSUD Abdul Rivai. Kalau mau berdiri sendiri dengan nama RS yang lain, maka harus ada tarif tersendiri,” katanya.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa meski pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif, perubahan dasar regulasi masih menyisakan pertanyaan mengenai tata kelola dan landasan hukum penerapan tarif bagi rumah sakit baru yang nantinya beroperasi di Berau.

