JAKARTA — Utang pemerintah kembali meningkat. Hingga Juni 2026, total utang pemerintah tercatat mencapai Rp10.293,69 triliun.
Angka tersebut naik Rp373,27 triliun atau sekitar 3,76 persen dibandingkan posisi utang pada Maret 2026 yang sebesar Rp9.920,42 triliun.
Meski menembus angka Rp10.000 triliun, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, rasio utang pemerintah pada Juni 2026 mencapai 41,26 persen terhadap PDB.
Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap PDB.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam laman resminya, dikutip Rabu (12/8/2026).
SBN Mendominasi Utang Pemerintah
Jika dilihat berdasarkan instrumennya, sebagian besar utang pemerintah berasal dari Surat Berharga Negara (SBN).
Hingga Juni 2026, nilai utang pemerintah yang berasal dari SBN mencapai Rp8.966,79 triliun.
Jumlah tersebut setara dengan 87,11 persen dari keseluruhan utang pemerintah.
Sementara itu, utang yang berasal dari pinjaman tercatat sebesar Rp1.326,90 triliun atau sekitar 12,89 persen dari total utang.
Dengan demikian, struktur utang pemerintah masih sangat didominasi oleh penerbitan SBN.
“Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen,” imbuh DJPPR.
Rasio Utang Masih di Bawah Batas UU
Kenaikan nominal utang pemerintah menjadi perhatian karena terjadi ketika pemerintah terus membutuhkan pembiayaan untuk menjalankan program dan memenuhi kebutuhan anggaran negara.
Namun, pemerintah menekankan bahwa ukuran beban utang tidak hanya dilihat dari nominalnya. Salah satu indikator penting yang digunakan adalah rasio utang terhadap PDB.
Dengan rasio sebesar 41,26 persen, posisi utang pemerintah pada Juni 2026 masih berada sekitar 18,74 poin persentase di bawah batas 60 persen yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
DJPPR menyatakan pengelolaan utang dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan sekaligus kondisi pasar keuangan.
Struktur utang yang didominasi SBN juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Dengan posisi utang yang kini menembus Rp10.293 triliun, pemerintah tetap dituntut menjaga agar pembiayaan melalui utang dilakukan secara terukur dan kemampuan negara memenuhi kewajiban pembayaran tetap terjaga.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal,” tulis DJPPR.

