BERAU — Polemik aktivitas pertambangan di sekitar permukiman Mantaruning, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Kamis(10/9/2026).
Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kelurahan Gunung Tabur, warga secara tegas menyampaikan tuntutan pembebasan lahan bagi rumah-rumah yang berada di sekitar aktivitas pertambangan.
Perwakilan masyarakat, Agus S., mengatakan sekitar 100 rumah menjadi bagian dari tuntutan pembebasan lahan apabila aktivitas tambang di sekitar kampung mereka tetap dilanjutkan.
Menurutnya, masyarakat tidak lagi ingin hanya menerima janji dari perusahaan. Warga menginginkan kepastian atas kondisi yang mereka rasakan selama aktivitas pertambangan berlangsung.
“Masyarakat secara tegas sudah menolak karena banyak janji yang tidak diterima hati. Jadi masyarakat hanya menginginkan pembebasan lahan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut belum ada kesepakatan tertulis mengenai pembebasan lahan.
Sebab, kewenangan untuk memutuskan pembebasan lahan tidak berada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
“Kesepakatan pembebasan lahan tidak ada, karena kewenangannya tidak ada di kelurahan ataupun kecamatan,” katanya.
Adapun hasil pertemuan yang dituangkan dalam notulen baru berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan.
Bagi warga, tuntutan pembebasan lahan menjadi pilihan jika aktivitas pertambangan di sekitar permukiman tetap dijalankan.
“Kalau kegiatan itu diteruskan, maka kami harus dibebaskan. Kalau tidak dibebaskan, jangan diteruskan kegiatan itu,” tegas Agus.
Warga Ingin Ada Kepastian
Sebelumnya, warga Mantaruning menyampaikan sejumlah keluhan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, mulai dari dugaan keretakan rumah, debu hingga dugaan pencemaran sungai.
Keluhan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibawa dalam mediasi antara masyarakat, pemerintah wilayah dan pihak terkait.
Agus berharap perusahaan segera memberikan respons terhadap tuntutan masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di lingkungan kampung.
“Harapannya perusahaan cepat merespons kami supaya tidak ada gejolak dalam berkegiatan. Karena kami juga tidak ingin ada masalah di kampung kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, warga pada prinsipnya ingin adanya kepastian. Jika kegiatan tambang tetap berjalan di sekitar permukiman, masyarakat meminta konsekuensi terhadap keberadaan rumah mereka diperjelas.
Aktivitas pertambangan yang dimaksud warga berada di kawasan Rang RT 4, yang disebut berada di sebelah kampung mereka.
“Kalau memang kegiatan itu akan diteruskan, maka kami harus dibebaskan. Kalau tidak dibebaskan, jangan diteruskan kegiatan itu,” pungkasnya.

