BERAU, IT-NEWS.ID – Polisi mengamankan seorang pria berinisial J (39) di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Senin (7/9/2026) dini hari. Dari penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,76 gram.

 

Pelaku diamankan sekitar pukul 02.00 WITA setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada J.

 

“Pada pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka J di Kelurahan Karang Ambun,” ujarny, Selasa (08/09/2026).

 

Setelah diamankan, J mengaku masih menyimpan narkotika. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan ketua RT serta warga setempat.

 

Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu bungkus besar sabu dan delapan plastik klip kecil.

 

Polisi juga mengamankan satu gulungan tisu, satu sendok sabu yang dibuat dari sedotan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler berwarna biru.

 

Total sabu yang ditemukan memiliki berat bruto 24,76 gram berdasarkan hasil penimbangan.

 

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, pelaku J menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan F dan keterkaitannya dengan barang bukti yang diamankan.

 

Pelaku J kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Berau bersama barang bukti yang ditemukan. Proses hukum terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

 

Dalam perkara ini, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.