JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat sebanyak 19 perusahaan berada di wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare.

 

Belasan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

 

Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan data tersebut merupakan hasil penanganan dan penindakan terhadap kasus karhutla yang dilakukan pemerintah.

 

“Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare,” ujar Rizal, Senin (31/8/2026).

 

Karhutla Terluas Tercatat di Kalimantan Selatan

 

Berdasarkan data KLH/BPLH, Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan luas area terbakar paling besar dari wilayah yang dicatat dalam penanganan terhadap 19 perusahaan tersebut.

 

Terdapat tiga perusahaan di Kalimantan Selatan dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare.

 

Luas tersebut menyumbang lebih dari separuh total area terbakar yang dikaitkan dengan 19 perusahaan.

 

Selain Kalimantan Selatan, karhutla juga tercatat terjadi di sejumlah provinsi lainnya.

 

Di Kalimantan Barat terdapat tujuh perusahaan dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.

 

Kemudian empat perusahaan di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 72,72 hektare.

 

Dua perusahaan di Kalimantan Tengah tercatat memiliki area terbakar seluas 40 hektare.

 

Sementara itu, satu perusahaan di Lampung memiliki area terbakar 202,73 hektare, sedangkan satu perusahaan lainnya di Riau tercatat dengan luas area terbakar 7,10 hektare.

 

Potensi Kerugian Lingkungan Rp 5,30 Triliun

 

Penanganan karhutla tersebut juga berkaitan dengan potensi kerugian lingkungan hidup yang cukup besar.

 

KLH/BPLH mencatat potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 5,30 triliun dari 32 perkara yang belum selesai dalam periode 2023 hingga 2025.

 

Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak yang ditimbulkan dari perkara lingkungan yang masih dalam proses penanganan.

 

Pemerintah pun menyiapkan sejumlah jalur penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

 

Tiga Jalur Penegakan Hukum

 

KLH/BPLH menjelaskan terdapat tiga jalur yang dapat ditempuh dalam penanganan pelanggaran lingkungan akibat karhutla.

 

Pertama, sanksi administratif berupa tindakan administratif terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran.

 

Kedua, gugatan perdata untuk sengketa lingkungan hidup maupun tuntutan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

 

Ketiga, jalur pidana.

 

Untuk perkara pidana, penanganannya dilakukan oleh penyidik Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Mabes Polri sesuai kewenangan dan hasil penyidikan.

 

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan konsekuensi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sekaligus mendorong pemulihan lingkungan.

 

Dengan luas area terbakar mencapai lebih dari 11 ribu hektare, pemerintah menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan.

 

“Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare,” kata Rizal.