SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menetapkan harga patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berlaku sebagai acuan bagi seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.31/K 165/2026. yang ditetapkan pada 2 Juni 2026 yang ditetapkan di Samarinda pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini tidak hanya mengatur acuan harga jual komoditas MBLB, tetapi juga menjadi dasar pengenaan pajak MBLB oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dalam keputusan tersebut, harga patokan MBLB ditetapkan untuk masing-masing kabupaten/kota. Rincian jenis komoditas, besaran harga, hingga rumus penghitungannya tercantum dalam lampiran keputusan.
“Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk setiap Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur, dengan rincian dan rumus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini,” demikian bunyi diktum KESATU keputusan tersebut.
Penetapan harga patokan ini menjadi acuan bagi kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi sejumlah pemegang perizinan, di antaranya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), IUP untuk penjualan, serta pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dengan adanya harga patokan tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan nilai komoditas MBLB sekaligus menghitung kewajiban pajak yang harus dibayarkan pelaku usaha.
Ditinjau Minimal Setahun Sekali
Harga patokan MBLB tidak bersifat permanen. Pemerintah menetapkan mekanisme evaluasi berdasarkan perkembangan harga komoditas tambang.
Dalam keputusan gubernur disebutkan, harga patokan ditetapkan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk setiap komoditas tambang.
“Harga Patokan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk masing-masing komoditas tambang berdasarkan perkembangan harga,” demikian bunyi diktum KETIGA.
Artinya, harga patokan dapat kembali disesuaikan apabila terjadi perubahan harga komoditas di pasaran.
Menjadi Dasar Pajak MBLB
Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah penggunaan harga patokan sebagai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Ketentuan itu tercantum dalam diktum KEEMPAT. Pemerintah kabupaten/kota dapat menggunakan harga patokan yang telah ditetapkan sebagai dasar dalam pengenaan pajak MBLB sesuai kewenangannya.
Kebijakan ini membuat penetapan harga patokan tidak hanya berkaitan dengan transaksi komoditas tambang, tetapi juga berhubungan langsung dengan penerimaan daerah melalui sektor perpajakan.
Semakin jelas dasar penghitungan harga, diharapkan pengenaan pajak terhadap kegiatan usaha MBLB juga memiliki acuan yang seragam dan terukur.
Besaran harga patokan sendiri dihitung berdasarkan sejumlah komponen.
Dalam diktum KELIMA disebutkan terdapat dua komponen utama yang menjadi dasar penghitungan, yakni biaya operasional perusahaan dan margin keuntungan.
“Besaran Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung berdasarkan: a. Biaya Operasional Perusahaan; dan b. Margin keuntungan,” demikian bunyi keputusan tersebut.
Berlaku di Seluruh Kaltim
Keputusan gubernur tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pengaturan tata kelola kegiatan pertambangan MBLB agar terdapat acuan dalam menentukan nilai komoditas sekaligus kewajiban perpajakannya.
Penetapan harga patokan tersebut mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keputusan ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud pada 2 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota di Kaltim memiliki dasar dalam menerapkan pengenaan Pajak MBLB sesuai kewenangan masing-masing.
Evaluasi harga juga tetap terbuka karena pemerintah dapat menetapkan kembali harga patokan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dengan mempertimbangkan perkembangan harga masing-masing komoditas tambang.
Kebijakan tersebut pada akhirnya menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menata kegiatan usaha MBLB sekaligus memastikan potensi penerimaan pajak dari sektor pertambangan dapat dihitung berdasarkan acuan harga yang telah ditetapkan.

