TANJUNG REDEB – Kabar kurang menggembirakan, tenaga kerja outsourcing bakal dihapuskan. Hal ini diungkapkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day, Kamis (1/5/2025) kemarin. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyebut bakal menindaklanjuti arahan Presiden ini.

Kebijakan ini akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing. Dengan adanya pernyataan Presiden itu menunjukkan bahwa Prabowo sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja atau buruh Indonesia.

“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ungkapnya.

Menurut Yassierli, persoalan alih daya (outsourcing) telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Yassierli menegaskan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan, dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Saat ini, Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden, serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK, yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya. Lantas, bagaimana nasib para tenaga kerja outsourcing khususnya yang memang sangat dibutuhkan di bidang teknis?

Di Kabupaten Berau contohnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau saat ini tengah melakukan kajian, untuk menambah tenaga kebersihan melalui sistem outsourcing. Penambahan ini dianggap penting mengingat jumlah tenaga kebersihan yang ada saat ini masih belum mencukupi.

“Benar kita sedang mengkaji hal ini, dimana ini akan jadi penentu berapa jumlah tenaga kebersihan yang kita perlukan di lapangan. Kalau memang kurang, maka akan dipergunakan sistem outsourcing itu,” ujar Sekretaris DLHK Berau, Masrani, ketika ditemui beberapa waktu lalu.

Kebutuhan tenaga kebersihan untuk taman juga akan dihitung ulang. Kajian ini akan mempertimbangkan jumlah tenaga mulai dari pengawas, sekuriti, hingga pembersih taman.(mel)