Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menandatangani dua perjanjian konsesi kepelabuhanan bertempat di Kantor Pusat Kemenhub, Jumat (11/7/2025). Kedua Perjanjian Konsesi tersebut adalah konsesi pengusahaan wilayah tertentu di perairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan Sangkulirang dengan PT Biru Arnawama Timur, dan konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan dengan PT Dua Samudera Perkasa yang berlokasi di Pelabuhan Paria.

Perjanjian Konsesi ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Sangkulirang dengan PT Biru Arnawama Timur, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa dengan PT Dua Samudera Perkasa.

Penandatanganan kedua konsesi tersebut diproyeksikan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan, efisiensi pengelolaan pelabuhan, dan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kedua perjanjian konsesi yang ditandatangani adalah bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam upaya optimalisasi potensi pelabuhan yang ada serta mendukung terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran yang lebih baik,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Dirjen Masyhud menjelaskan bahwa Perjanjian Konsesi antara Kemenhub dengan PT Biru Arnawama Timur mencapai nilai investasi sebesar Rp.2,59,- triliun dengan masa berlaku konsesi selama 28 tahun. Sedangkan untuk Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan dengan PT Dua Samudera Perkasa yang berlokasi di Pelabuhan Paria berlaku selama 49 tahun dengan nilai investasi mencapai sebesar Rp. 863 miliar.

“Besaran biaya konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan kotor akan dibayarkan kedua perusahaan tersebut kepada negara sebagai PNBP selama periode konsesi,” ungkap Masyhud.

Dirjen Masyhud menambahkan, kedua perjanjian ini telah melalui proses evaluasi di Kementerian Perhubungan termasuk reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai dengan ketentuan dan amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan pelaksanaannya.

“Kedepan, kami berharap BUP dapat menjalin koordinasi aktif dengan penyelenggara pelabuhan agar pelaksanaan konsesi dapat berjalan sesuai ketentuan, demi terciptanya pelayanan yang semakin baik, kompetitif, dan akuntabel,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kantor Unit Penyelenggar Pelabuhan (KUPP) Kelas I Sangkulirang, Raden Yogie Nugraha pada kesempatan yang sama mengungkapkan, penandatanganan konsesi ini adalah langkah strategis dalam pengelolaan sektor kepelabuhanan yang dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian daerah.

Sedangkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa, Cakra Andreas Situmeang, S.H, mengungkapkan pihaknya berharap konsesi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar khususnya di wilayah pelabuhan Pomalaa.(Red-MM).