Jakarta – KPK menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Dayang ditahan terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroe Ishak (AFI) sebagai tersangka. Namun penyidikan kepada Awang dihentikan karena ia meninggal dunia.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka. KPK telah menahan Rudy pada Senin (21/8).
Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp 1,5 miliar tapi menolak dan meminta uang Rp 3,5 miliar.
Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp 3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp 500 juta.
Tersangka Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.(detikcom)