Berau – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 dalam rapat yang digelar di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau. Melalui mekanisme voting, rapat tersebut menetapkan kenaikan upah sebesar 7,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Rapat yang ditandatangani pada Sabtu malam, 20 Desember 2025, nilai UMK Berau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.391.337,55. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 309.941,24 dari nilai upah sebelumnya.
“Berita Acara Penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2026 ini dibuat dan ditandatangani oleh para unsur pimpinan dan anggota Dewan Pengupahan yang hadir,” tulis dokumen tersebut sebagaimana dikutip pada Sabtu malam.
Rincian Penetapan UMK Berau 2026
Berikut adalah detail penyesuaian upah yang telah disepakati:
* Nilai UMK 2026: Rp 4.391.337,55
* Kenaikan Nominal: Rp 309.941,24
* Persentase Kenaikan: 7,59%
* Masa Berlaku: 1 Januari hingga 31 Desember 2026
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Nahwani Fadelan, dan Sekretaris I, Sony Perianda, serta dihadiri oleh 16 anggota dewan pengupahan dari berbagai unsur.
Keputusan ini tidak langsung berlaku seketika. Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari Bupati Berau. Rekomendasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk mendapatkan keputusan penetapan resmi.
“Kami besok akan melanjutkan rapat UMSK, setelah semua nya selesai baru kita berikan rekomendasi dengan Bupati,” ujar Kepala Bidang, Hubungan Industrial Disnaker Berau, Sony. (*)

