Tanjung Redeb – DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Eksekutif dan warga penyewa Kios 4×6 yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Berau yang terletak di Jalan AKB Sanipa I, Tanjung Redeb, Rabu (21/01), Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Berau Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto turut dihadiri Sekwan DPRD Berau, Maulidiyah beserta sejumlah anggota DPRD Berau, Kepala Diskoperindag Berau Eva Yunita, Kepala Bapenda Djupiansyah Ganie, Lurah Bugis serta Ketua RT 21 Kelurahan Bugis.
Dalam ruang rapat Dedy meminta keterangan dari berbagai pihak untuk menjelaskan terkait aset Pemda yang dianggap terbengkalai dan membiarkan penarikan retribusi daerah.
Warga RT 21 Kelurahan Bugis, Eka Sufitri yang merupakan salah satu penyewa, mengungkapkan bahwa pada awal tahun 80-an membayar Rp7 ribu Rupiah. “Terus itu sembilan ribu lima ratus, lalu diturunkan kembali menjadi tujuh ribu, kemudian dinaikan menjadi Rp25 ribu sampai tahun 2010, kemudian tahun 2011 dinaikan menjadi Rp250 ribu tanpa pemberitahuan kami dan disitu kami mulai tidak sanggup,” ujar Eka kepada pimpinan rapat.
Pada saat itu, Eka beserta penyewa lain meminta untuk pembayaran tagihan sewa dibedakan antara kios di depan dan belakang dibedakan harganya.
“Lanjut, pada tahun 2022 naik Rp400 ribu dan naik lagi sebesar Rp600 Ribu sampai sekarang,” sambungnya.
Atas dasar itu, Eka beserta penyewa lainnya, juga arahan Ketua RT 21 sepakat untuk sementara waktu untuk menunda pembayaran tagihan sebagai bentuk protes.
Lebih lanjut, pada tahun 2026 ini mereka diminta membayar tunggakan yang berbeda-beda antar penyewa dengan nominal Rp1,3 sampai Rp1,5 juta rupiah. Selain itu, mayoritas yang menempati kios merupakan janda dan duda yang tidak memiliki penghasil tetap serta telah berumur.
“Dan kami dikasih waktu cuma dua tahun, kami turuti itu, dan rata-rata penghuninya pak rata-rata janda ada juga duda pak, dan penghasilan mereka itu rata-rata ada yang menjahit serta jual kelapa saja pak,” bilangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita juga turut mengutarakan pendapatnya terkait retribusi kios itu. Ia mengatakan bahwa aturan tertinggi menyatakan harus dilunasi sekaligus. “Tetapi wajib retribusi/penyewa minta keringanan terkait jangka waktu angguran tunggakan mereka yg sdh kita sampakan secara regulasi paling lama 24 bulan atau 2 tahun dengan tetap membayar sewa yg berjalan,” kata Eva.
Perlu diketahui bersama bahwa tunggakan jumlahnya variatif setiap penyewa berbeda dan disampaikan bahwa di Peraturan Bupati (Perbup) 25 tahun 2025 keringanan pembayaran itu hanya bisa diberikan maksimal 24 bulan. “Maka wajib retribusi yang mempunyai tunggakan juga beda-beda jumlah yg harus mereka bayar selama 24 bulan itu,” tegasnya.
Di sisi lain, pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini disosialisasikan pada Januari 2026 sebagai upaya penyesuaian kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Perubahan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis pajak, penyesuaian jenis dan tarif retribusi, serta penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, Perda ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme pemungutan, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, dan mendorong terwujudnya kemandirian fiskal Kabupaten Berau.
Sementara itu, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie Perda Berau Nomor 7 Tahun 2025 adalah Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disosialisasikan pada Januari 2026.
“Ini untuk menyesuaikan kebijakan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 HKPD dan mengoptimalkan PAD dengan memperluas basis pajak, menyesuaikan retribusi, dan mendorong BUMD. Peraturan ini bertujuan memperjelas aturan pemungutan, meningkatkan efisiensi, dan mendukung kemandirian fiskal Berau,” tuturnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menyarankan para penyewa kios untuk menyampaikan permohonan resmi kepada pemerintah daerah.
“Jadi kalau saran saya ibu buat surat ditujukan kepada Bupati untuk meminta keringanan pembayaran tunggakan,” Kata Dedy.
“Kalau saran saya, ibu-ibu bersurat secara resmi kepada Bupati Berau untuk meminta keringanan pembayaran tunggakan,” kata Dedy. (*/pan).

