BERAU – Polemik perbedaan tafsir dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya terkait penentuan harga pasar yang dinilai fluktuatif, akhirnya menghasilkan sejumlah keputusan yang akan menjadi acuan baru dalam pelaksanaan pungutan pajak tersebut di Kabupaten Berau.
Putusan ini lahir dari hasil RDP DPRD Berau Senin 08/06/2026 setelah pembahasan yang panjang dan sedikit ada ketegangan yang mendesak agar segera mendapat jawaban pasti.
Dalam pembahasan RDP tersebut, disepakati bahwa perhitungan BPHTB untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, dan wasiat akan didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat hak diberikan atau diterbitkan.
Lebih lanjut, untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan, penghitungan BPHTB akan menggunakan nilai riil transaksi yang tercantum dalam kwitansi kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara resmi pada 15 Juni 2026 mendatang.
Menanggapi hasil kesepakatan tersebut, ditemui usai melaksanakan kegiatan pada Selasa (09/06/2026), Bupati Berau, Sri Juniarsih menyebut,penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penerapan keputusan tersebut akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan teknis BPHTB.
“Itu nanti secara teknis akan dijawab oleh OPDnya,” jawabnya singkat.

