BERAU – Polemik penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau, Senin (8/6/2026). Dalam forum tersebut, sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme penetapan BPHTB yang dinilai menimbulkan ketidakpastian dan nilai pajak yang tinggi.

Ketua Forum Bersama Untuk Negeri (BUN), Bastian, mengatakan salah satu alasan digelarnya RDP, adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana yang secara rinci mengatur teknis penerapan Peraturan Daerah terkait BPHTB.

Menurutnya, ketiadaan regulasi turunan tersebut membuka ruang perbedaan penafsiran dalam proses penentuan nilai objek pajak yang menjadi dasar penghitungan BPHTB.

“Ini menjadi hal yang sangat krusial karena proses perhitungan nilai menjadi tidak jelas ketika tidak diikat secara tegas oleh regulasi pelaksana,” ungkapnya, Senin (8/6/2026).

Dalam RDP itu, Fahmi, peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), turut menyampaikan keberatannya terhadap dasar penghitungan BPHTB yang dikenakan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa BPHTB seharusnya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat hak atas tanah diberikan, sebagaimana yang dipahaminya diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Namun dalam praktiknya, ia mengaku dikenakan dasar penghitungan menggunakan nilai pasar. Akibatnya, nilai objek tanah yang sebelumnya sekitar Rp64 ribu menjadi sekitar Rp260 ribu.

Fahmi menegaskan dirinya tidak pernah menolak membayar pajak. Yang dipersoalkan, menurutnya, adalah dasar penghitungan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia bahkan mengaku diarahkan untuk mengajukan permohonan keringanan kepada bupati setelah nilai pajak yang harus dibayar ditetapkan dalam jumlah besar.

Menurutnya, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan karena masyarakat semestinya memperoleh kepastian hukum sejak awal mengenai dasar penghitungan BPHTB, bukan terlebih dahulu dibebani nilai yang dianggap tinggi lalu diarahkan untuk mengajukan keringanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dalam penerapannya terdapat dua pendekatan yang digunakan, yakni berdasarkan nilai transaksi dan nilai pasar, tergantung pada jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Untuk menentukan nilai pasar, Bapenda menggunakan sejumlah instrumen, seperti data transaksi di wilayah sekitar dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian appraisal, serta data Zona Nilai Tanah (ZNT). Dari berbagai sumber tersebut kemudian dilakukan perhitungan guna menentukan nilai yang dianggap paling mendekati kondisi sebenarnya.

Meski demikian, jalannya RDP menunjukkan bahwa persoalan utama tidak semata-mata terletak pada keberadaan aturan, melainkan pada perbedaan tafsir terhadap aturan tersebut. Perbedaan pemahaman inilah yang dalam beberapa bulan terakhir memicu keluhan masyarakat dan berujung pada pengaduan ke DPRD.

Usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudy Mas’ud Mangunsong, mengatakan salah satu titik krusial yang perlu dibenahi adalah mekanisme penentuan harga pasar yang selama ini dinilai belum memiliki acuan yang mudah dipahami masyarakat.

DPRD, kata dia, meminta agar seluruh dasar penghitungan BPHTB dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun kecurigaan di tengah masyarakat.

Ia menilai masyarakat pada dasarnya memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun ketika dasar penghitungan dianggap tidak jelas atau menghasilkan nilai yang jauh lebih tinggi dari perkiraan, proses pembayaran menjadi tertunda dan berpotensi menimbulkan sengketa berkepanjangan.

Rudy menyebut rapat berlangsung cukup alot karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat. Dari hasil pembahasan, DPRD melihat persoalan lebih banyak dipicu oleh perbedaan penafsiran terhadap sejumlah pasal yang mengatur BPHTB, khususnya untuk perolehan hak melalui PTSL, hak baru, waris, dan wasiat.

“Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi terdapat perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Ini yang harus diperjelas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak lagi menghadapi kebingungan dalam proses pembayaran BPHTB,” ujarnya.

RDP tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan BPHTB di Berau tidak hanya menyangkut besaran pajak yang harus dibayar masyarakat, tetapi juga menyangkut kepastian regulasi dan transparansi dalam penetapan nilai objek pajak. Selama dasar penghitungan masih menimbulkan tafsir berbeda antara masyarakat dan pemerintah daerah, potensi sengketa serupa diperkirakan akan terus berulang.

Sebagai tindak lanjut, dalam akhir RDP disepakati pemberian tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 kepada pihak-pihak terkait untuk mulai menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam rapat tersebut.