TANJUNG REDEB – Masyarakat Kabupaten Berau kini semakin dimudahkan dalam memperbarui data kependudukan, termasuk perubahan status pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses pembaruan dapat dilakukan tanpa prosedur rumit, baik secara langsung maupun melalui layanan daring.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Berau, Jhon Frihandany, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menyesuaikan profesi sesuai pekerjaan terbaru cukup melaporkan perubahan tersebut ke Disdukcapil.

Ia menegaskan, pembaruan data pekerjaan merupakan bagian dari pemutakhiran biodata kependudukan yang penting untuk menjaga keakuratan data.

“Jika masyarakat ingin memperbarui profesinya di KTP, prosesnya sederhana dan tidak membutuhkan tahapan panjang,” ujarnya.

Meski demikian, Disdukcapil tidak mewajibkan masyarakat untuk segera mengganti status pekerjaan apabila belum sempat melapor. Namun, jika warga datang mengajukan perubahan, pelayanan akan diproses secepat mungkin.

“Kami tidak mewajibkan. Tetapi ketika masyarakat melapor, tentu akan kami layani dan selesaikan dengan cepat,” jelasnya.

Selain layanan tatap muka, Disdukcapil Berau juga menyediakan fasilitas perubahan data secara online. Layanan ini ditujukan terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor.

Melalui aplikasi dan situs resmi Disdukcapil Berau, masyarakat dapat mengikuti petunjuk pengajuan perubahan biodata, termasuk status pekerjaan, dengan lebih praktis.

Jhon berharap kemudahan layanan ini dapat mendorong masyarakat untuk secara berkala memperbarui data kependudukan, sehingga data yang dimiliki pemerintah tetap akurat dan dapat mendukung berbagai program pelayanan publik.