TANJUNG SELOR – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bulungan turun langsung ke kawasan Jalan Durian hingga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Selasa (24/2), untuk menegur pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran drainase. Penertiban ini sempat memicu kebingungan warga karena dilakukan saat aktivitas pagi tengah ramai.

Kepala Satpol PP Bulungan, Wilson Ului, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan razia mendadak, melainkan bagian dari penataan kawasan perkotaan. Ia menyebut, kegiatan itu merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah dan Tim Penataan Wilayah Perkotaan pada 20 Februari 2026.

“Hari ini kami belum melakukan penertiban. Kami hanya menghimbau agar pedagang tidak lagi menaruh gerobak, kursi, meja, maupun mendirikan lapak di atas saluran drainase,” ujarnya.

Satpol PP menilai praktik berjualan di atas drainase melanggar sejumlah peraturan daerah, di antaranya:

• Perda Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan.

• Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

• Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Larangan Mendirikan Bangunan Liar di atas drainase, bahu jalan, trotoar, dan sempadan.

Selain melanggar aturan, keberadaan lapak dan bahkan penjualan bensin eceran di atas drainase dinilai membahayakan keselamatan. Gerobak dan bangunan semi permanen disebut mempersempit badan jalan serta mengganggu arus lalu lintas.

“Ini bisa mencelakakan pengguna jalan. Dasar kami jelas, yaitu peraturan daerah yang berlaku,” tegas Wilson.

Satpol PP memberi tenggat waktu hingga setelah Lebaran bagi para pedagang untuk membongkar dan memindahkan lapak secara mandiri. Pendekatan persuasif dan humanis disebut telah dilakukan sejak 2025, termasuk sosialisasi langsung ke lapangan.

Tak hanya lapak dagang, papan reklame yang berdiri di atas drainase juga diminta untuk dibongkar.

“Kami harap setelah Lebaran semua sudah dipindahkan. Jika masih ada yang melanggar, maka akan dilakukan penertiban atau pembongkaran paksa sesuai aturan,” tandasnya.

Langkah ini menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam menata wajah kota, sekaligus memastikan ruang publik tetap aman dan tertib tanpa mengabaikan hak pelaku usaha kecil. (Lia)