TANJUNG REDEB – Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan bahwa pasokan LPG 3 kilogram atau gas melon tidak mengalami kelangkaan. Bahkan, kuota LPG untuk Kabupaten Berau pada 2026 disebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Diskoperindag Berau saat menanggapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG bersubsidi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, secara kuota kumulatif, distribusi LPG di Berau terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kalau mengatakan LPG di Kabupaten Berau langka, itu modus. Modus orang-orang tertentu supaya masyarakat panik lalu berbondong-bondong membeli. Situasi itu dimanfaatkan oknum untuk menimbun dan mendapatkan keuntungan besar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kuota LPG di Berau justru mengalami kenaikan dari tahun 2024, 2025 hingga 2026. Oleh karena itu, isu kelangkaan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam pengawasan yang dilakukan menjelang Ramadan, pihaknya juga telah mengirimkan surat teguran kepada hampir seluruh pengecer LPG. Langkah tersebut merupakan tahap pembinaan awal sebelum penindakan lebih lanjut dilakukan.

“Untuk awal Ramadan kita masih lakukan pembinaan. Tapi kalau sudah tidak mau dengar, pengawasan berikutnya angkut, pakai SK Bupati tentang HET, biar diproses oleh Satpol PP,” ujarnya, Kamis (05/03).

Dari hasil pengawasan di empat kecamatan, Diskoperindag menemukan masih adanya pengecer yang menjual LPG di atas harga eceran tertinggi (HET). Di wilayah Tanjung Redeb misalnya, LPG masih ditemukan dijual di atas HET sekitar Rp35 ribu per tabung.

Bahkan, berdasarkan laporan masyarakat, harga LPG di wilayah Kecamatan Sambaliung disebut sudah mencapai Rp45 ribu per tabung.

Menanggapi hal tersebut, ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami ingatkan, kalau sampai kami temukan harga seperti itu saat pengawasan, akan langsung diproses. Pengawasan berikutnya dilakukan diam-diam,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat berusaha di bidang distribusi LPG. Namun, para pelaku usaha diminta mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengurus perizinan resmi sebagai pangkalan atau penyalur.

Penindakan terhadap pelanggaran akan melibatkan tim pengawasan terpadu yang terdiri dari Diskoperindag, kepolisian, serta OPD terkait. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan harga atau merugikan konsumen, maka penindakan dapat dilakukan melalui Satpol PP maupun aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (atrf)