Berau — Polemik tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur terus mencuat, seiring munculnya klaim lahan di wilayah perbatasan yang dinilai memiliki potensi sumber daya alam besar. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara wilayah administrasi dan wilayah masyarakat hukum adat (MHA) dalam menyikapi persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah Berau, M Said, mengungkapkan bahwa konflik di lapangan salah satunya dipicu belum adanya pengakuan resmi terhadap masyarakat hukum adat di kawasan perbatasan.
“Di sana belum ada masyarakat hukum adat yang diakui secara resmi oleh pemerintah, tapi ada klaim sepihak yang menyatakan itu wilayah mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan perbatasan, khususnya di sekitar Kecamatan Biatan Ilir, memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, terutama dari sektor kehutanan dan pertambangan.
“Potensi kayu di sana luar biasa. Ini yang kadang membuat masyarakat saling berebut,” jelasnya.
Selain faktor ekonomi, kondisi geografis yang cukup jauh dari pusat pemerintahan juga menjadi tantangan dalam pengawasan. Untuk mencapai wilayah perbatasan dari pusat Berau, dibutuhkan waktu sekitar tiga jam perjalanan.
“Karena jaraknya jauh, baik dari Berau maupun Kutai Timur, pengawasan menjadi tidak mudah,” tambahnya.
Dalam upaya meredam konflik, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah melakukan mediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Sebanyak 28 personel dari kepolisian juga diturunkan untuk membantu pengamanan dan proses mediasi di lapangan.
“Kami sudah memanggil tokoh-tokoh masyarakat dan dibantu Polres. Sekitar 28 personel diturunkan untuk memastikan kondisi tetap kondusif,” ungkapnya.
Saat ini, penyelesaian sengketa masih menunggu proses legal di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Disebutkan, pembahasan terakhir telah dilakukan melalui rapat di kantor gubernur yang difasilitasi oleh biro hukum pemerintah provinsi.
“Kemarin sudah rapat kembali di kantor gubernur. Kita masih menunggu prosesnya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Sudirman, menegaskan bahwa persoalan tapal batas perlu dipahami secara menyeluruh, terutama terkait perbedaan antara batas administrasi dan wilayah adat.
“Tapal batas itu mengatur wilayah administrasi pemerintahan desa, seperti kepemilikan tanah, KTP, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wilayah masyarakat hukum adat tidak selalu sejalan dengan batas administrasi desa dan bahkan dapat melintasi beberapa wilayah sekaligus.
“Wilayah adat bisa saja berada di dalam atau melampaui batas desa. Ini dua hal yang berbeda, tapi saling melengkapi, komplementer,” jelasnya.
Menurutnya, luas wilayah Berau serta kondisi geografis yang didominasi kawasan hutan menjadi tantangan tersendiri dalam proses penetapan batas.
“Kalau sudah masuk hutan, jarak dua kilometer saja bisa menjadi tantangan. Jadi proses ini memang tidak sederhana,” katanya.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat dalam setiap proses penyelesaian.
“Kami tidak mengesampingkan masyarakat hukum adat, karena mereka itulah yang memang ada sebelum Kabupaten Berau itu ada,” pungkasnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penyelesaian tapal batas tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga tetap menghormati keberadaan dan hak masyarakat adat di wilayah perbatasan. (atrf)

