TANJUNG SELOR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021 terus menjadi sorotan publik.

Penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara belakangan ini memunculkan sejumlah nama yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Beberapa nama yang disebut dalam pemeriksaan tersebut antara lain pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata, mantan kepala daerah, hingga tokoh yang pernah berada di lingkar pemerintahan provinsi.

Salah satu nama yang ikut diperiksa adalah Bastian Lubis, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Utara.

Munculnya nama Bastian Lubis dalam proses penyelidikan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Bahkan, beredar kabar yang menyebutkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, kabar itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Bastian Lubis, Agus Amri, menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut Agus, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan hal yang wajar dalam proses penyidikan. Penyidik biasanya memanggil berbagai pihak untuk menggali informasi, klarifikasi, maupun fakta yang dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

“Status Bastian Lubis saat ini hanya sebagai saksi. Ia dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi untuk memberikan keterangan, bukan sebagai tersangka atau pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Agus Amri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Agus juga menjelaskan bahwa kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum, Bastian Lubis telah memenuhi panggilan penyidik dan datang langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada 6 Maret 2026.

Kehadiran tersebut dilakukan bersama tim kuasa hukum untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek ASITA.

Namun demikian, pemeriksaan terhadap Bastian Lubis pada hari itu belum dapat dilakukan. Agus menyebut hal tersebut disebabkan oleh kondisi teknis serta keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadan.

Ia menegaskan bahwa penundaan pemeriksaan itu bukan karena kliennya tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik.

“Klien kami telah hadir sesuai dengan koordinasi sebelumnya. Hanya saja terdapat perbedaan waktu kedatangan dan keterbatasan waktu pelayanan kantor, sehingga pemeriksaan belum bisa dilakukan pada hari tersebut,” jelasnya.

Selain menegaskan status hukum kliennya, tim kuasa hukum juga membantah adanya keterlibatan Bastian Lubis dalam proyek ASITA yang kini tengah diselidiki.

Agus Amri menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan administratif, teknis, maupun finansial dengan program hibah pembuatan aplikasi tersebut di Dinas Pariwisata Kalimantan Utara.

Ia juga menyebutkan bahwa lembaga pendidikan yang berkaitan dengan Bastian Lubis, yakni Universitas Patria Artha, tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, maupun penerima dana hibah dalam kegiatan tersebut.

Dengan demikian, menurutnya tidak ada dasar yang menunjukkan keterlibatan langsung Bastian Lubis dalam proyek yang saat ini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Dalam proses penyidikan, disebutkan pula adanya sejumlah pertemuan yang diduga berkaitan dengan proyek ASITA. Namun kuasa hukum menilai pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan indikasi keterlibatan kliennya.

Agus menyebut bahwa pertemuan yang dimaksud hanya bersifat informal atau sekadar perkenalan biasa, tanpa adanya hubungan kerja sama resmi.

“Tidak ada kontrak kerja, tidak ada kerja sama resmi, dan tidak ada keterlibatan klien kami dalam pengambilan keputusan terkait program tersebut,” katanya.

Meski menolak berbagai tudingan yang berkembang, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Mereka menyatakan siap mengikuti seluruh proses pemeriksaan apabila penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bastian Lubis.

Menurut Agus, kliennya justru berkepentingan agar perkara ini dapat diungkap secara jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum juga mengimbau media agar tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.

Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Mengaitkan seseorang dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa fakta yang jelas berpotensi merugikan nama baik dan reputasi pihak yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai.

Selama ini, kata Agus, Bastian Lubis dikenal sebagai akademisi yang aktif mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Karena itu, menurutnya, kliennya justru mendukung penuh agar proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek ASITA dapat berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi proyek aplikasi pariwisata ini sendiri masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan tersebut masih dinantikan publik. (Lia)