TANJUNG REDEB – Harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan di tahun 2026 ini mulai menemui titik terang. Menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang, pihak Rutan memastikan adanya program remisi khusus bagi warga binaan yang memenuhi kriteria.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tanjung Redeb, Danur, mengonfirmasi bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri bagi narapidana yang beragama Islam.
Namun, Danur menegaskan bahwa potongan masa tahanan ini tidak diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh warga binaan. Ada mekanisme seleksi ketat yang harus dilalui oleh setiap WBP guna memastikan mereka layak menerima remisi tersebut.
“Ada (remisi) yaitu Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diperuntukkan bagi WBP yang telah memenuhi syarat, baik itu syarat substantif maupun syarat administrasi,” ungkap Danur Rabu (11/3).
Syarat administrasi mencakup kelengkapan berkas hukum dan masa menjalani pidana yang telah ditentukan. Sementara itu, syarat substantif lebih menitikberatkan pada perubahan perilaku warga binaan selama berada di dalam Rutan.
Warga binaan diwajibkan menunjukkan kelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak Rutan.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya sekadar menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat.
Terkait jumlah pasti warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada lebaran 2026 ini, pihak Rutan masih melakukan proses verifikasi data dan akan diumumkan secara resmi mendekati hari H perayaan Idul Fitri. (akti)

