BERAU – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sabu seberat sekitar 10 kilogram yang diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar.

Barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial SS alias WWN yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Berau, Ridho Tri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa waktu terakhir. Operasi ini juga melibatkan koordinasi dengan aparat di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim di lapangan yang melakukan penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (17/3/2026).

Dalam aksinya, pelaku berupaya menyembunyikan narkotika tersebut dengan cara yang cukup rapi agar tidak mudah terdeteksi. Sabu disimpan di bagian kompartemen pintu tengah kendaraan yang digunakannya.

Polisi menemukan empat kilogram sabu di sisi kiri pintu kendaraan dan enam kilogram lainnya di sisi kanan.

“Barang tersebut disimpan di bagian pintu tengah kendaraan. Empat kilogram berada di sisi kiri dan enam kilogram di sisi kanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SS diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya menjalani hukuman berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Bulungan dan baru saja bebas sebelum kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Menurut Ridho, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan pelaku kembali terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Selain itu, SS juga diketahui sebagai pengguna narkotika.

“Motifnya diduga karena faktor ekonomi, ditambah yang bersangkutan juga merupakan pengguna sehingga membutuhkan uang untuk membeli barang tersebut,” katanya.

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dari hasil penyelidikan, muncul satu nama yang diduga berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan tersebut.

Sosok berinisial MAM kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Kapolres menyebut MAM diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus narkotika lain yang sebelumnya ditangani aparat.

“Tersangka ini diduga berada dalam jaringan yang lebih besar dan MAM diduga sebagai pengendali. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka SS yang berusia 30 tahun dan berdomisili di wilayah Kabupaten Bulungan kini ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta memutus mata rantai peredaran narkotika yang diduga melintasi wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.(SC)