JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan dugaan intervensi politik terhadap tenaga outsourcing yang ditempatkan di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya arahan kepada para pekerja outsourcing agar memilih Fadia dalam pemilu.

“Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, (26/5/2026).

KPK menduga intervensi tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang dikelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan keluarga Fadia.

Penyidik kini tidak hanya menelusuri dugaan korupsi proyek, tetapi juga kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.

“Nanti akan kami dalami apakah praktik tersebut menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang sedang kami proses,” kata Budi.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga mendalami peran korporasi PT RNB dalam proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Nah, ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya,” ujarnya.

Menurut KPK, perusahaan tersebut diduga memperoleh proyek pengadaan tenaga outsourcing sejak 2023 hingga 2026 dengan nilai mencapai sekitar Rp46 miliar.

Penyidik menduga Fadia Arafiq memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) memenangkan perusahaan tertentu dalam proses pengadaan jasa outsourcing.

KPK juga menemukan indikasi adanya pengondisian tender secara sistematis di sejumlah dinas dan rumah sakit daerah.

“Apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengondisian PBJ khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” tambah Budi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, perusahaan keluarga Fadia diduga menerima keuntungan proyek outsourcing puluhan miliar rupiah yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Berikut rincian aliran dana yang diungkap penyidik:

Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;

Suami Fadia, Ashraff sebesar Rp1,1 miliar;

Direktur PT RNB, Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;

Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;

Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;

serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

KPK menduga praktik tersebut berlangsung melalui pengaturan proyek dan pemanfaatan kewenangan kepala daerah untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan jasa outsourcing pemerintah.

Saat ini Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK memastikan penyidikan perkara masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.