TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini atau pada 20 Maret mendatang para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan tetap mendapat kesempatan untuk merasakan suasana Lebaran bersama keluarga.

Kepolisian memberikan kebijakan khusus berupa waktu kunjungan bagi keluarga tahanan selama perayaan hari besar keagamaan tersebut.

Pemberian kesempatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya serta menerima kunjungan keluarga atau teman, termasuk dengan waktu yang lebih panjang saat hari besar keagamaan.

Kebijakan tersebut juga diterapkan oleh Polresta Bulungan agar para tahanan tetap dapat merasakan momen kebersamaan dengan keluarga, meskipun sedang menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasi Tati) Polresta Bulungan, Iptu Lego Sihono, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menyiapkan jadwal kunjungan khusus selama dua hari pada saat perayaan Idul Fitri.

Menurutnya, kunjungan keluarga tetap mengikuti jam besuk yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA. Namun, petugas akan menyesuaikan waktu kunjungan apabila jumlah keluarga yang datang cukup banyak.

“Kami memberikan kesempatan kepada keluarga dari para tahanan untuk melakukan kunjungan saat Lebaran. Jamnya tetap seperti biasa, antara pukul 10 sampai 12 siang. Tetapi nanti akan disesuaikan jika pengunjungnya banyak,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi tahanan yang beragama Islam saja. Pada prinsipnya, semua tahanan dapat menerima kunjungan keluarga selama hari besar keagamaan, sebagaimana kebijakan yang juga pernah diterapkan saat perayaan Natal.

“Kalau yang Muslim tentu berkaitan dengan Lebaran. Namun pada dasarnya kebijakan ini bersifat umum. Tahanan yang beragama lain juga bisa menerima kunjungan keluarga saat hari besar keagamaannya,” ujarnya.

Meski demikian, durasi kunjungan tetap diatur oleh petugas agar semua tahanan mendapat kesempatan yang sama untuk bertemu dengan keluarganya.

Dalam kondisi normal, waktu kunjungan biasanya hanya berlangsung sekitar 5 hingga 10 menit per orang.

Pengaturan waktu ini dilakukan karena keterbatasan tempat dan banyaknya jumlah tahanan yang ingin dikunjungi keluarganya pada waktu yang bersamaan.

Selain kunjungan, keluarga juga diperbolehkan membawa makanan untuk para tahanan. Namun, jumlah makanan yang dibawa tetap dibatasi agar tidak berlebihan dan tetap mematuhi aturan yang berlaku di dalam rutan.

“Kalau keluarga ingin membawa makanan Lebaran seperti opor atau makanan lainnya, pada prinsipnya diperbolehkan. Tetapi tentu tidak boleh berlebihan dan tetap harus mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Saat ini, jumlah tahanan yang berada di Rutan Polresta Bulungan sekitar 60 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 hingga 50 orang di antaranya merupakan tahanan yang beragama Islam.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para tahanan tetap dapat merasakan kebersamaan dengan keluarga meskipun dalam kondisi terbatas, sekaligus menjaga nilai kemanusiaan dan toleransi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (Lia)