JAKARTA, IT.NEWS – Pengusutan dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus mengungkap fakta besar. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi, memblokir puluhan rekening, hingga menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian para korban yang terdampak dalam kasus yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025 tersebut.
Perwakilan penyidik, Susatyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi guna mendalami aliran dana dan konstruksi perkara.
“Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, Susatyo menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menyita sejumlah aset tanah hingga bangunan yang memiliki nilai mencapai Rp300 miliar.
“Sejumlah aset-aset tanah, bangunan, dan sebagainya dan hampir sekitar Rp300 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Susatyo menyebutkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan LPSK untuk membuka kanal, agar para korban bisa melaporkan.
“Yang nantinya perkara ini sudah berlanjut ke sidang pengadilan kemudian bisa mendapatkan ketetapan hukum yang tetap, sehingga para lender, para korban yang melaporkan kepada LPSK itu nanti akan diatur untuk restitusinya atau ganti ruginya,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, diantaranya TA yang merupakan Dirut dan Pemegang Saham PT DSI, MU yaitu Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta Dirut PG Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, dan ARL yakni Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 UU No 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025. (Ars)

