BULUNGAN – Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, masih ditemukan tidak taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Salah satunya berasal dari sektor perhotelan yang hingga kini masih menunggak pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan (Bapenda), Zulkifli Salim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Menanggapi hal tersebut, Bapenda tidak tinggal diam dan mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban, termasuk pemasangan stiker peringatan pada usaha yang tidak patuh.
Salah satu hotel yang dikenai tindakan tersebut adalah Hotel Platinum yang berlokasi di Jalan Durian, Tanjung Selor.
Pemasangan stiker ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Beberapa minggu lalu kami sudah turun ke lapangan. Saya sudah berjanji, jika pelaku usaha tidak kooperatif untuk melunasi kewajibannya, maka stiker akan kami pasang,” tegas Zulkifli, kepada IT-News.id, Jumat (3/4).
Dari hasil pemantauan di lapangan, sebelumnya terdapat sekitar tujuh objek usaha yang menjadi sasaran tim Bapenda. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif, enam di antaranya bersedia melunasi tunggakan pajak.
Hanya satu objek, yakni Hotel Platinum, yang belum memenuhi kewajibannya sehingga dilakukan pemasangan stiker sebagai langkah terakhir.
“Pemasangan stiker ini adalah upaya akhir setelah kami melakukan pendekatan secara door to door. Alhamdulillah enam objek sudah melunasi, jadi hanya satu yang belum,” jelasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari petugas Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, serta bagian hukum. Tim ini bertugas melakukan pengendalian dan pemeriksaan pajak daerah, khususnya terhadap wajib pajak yang telah melewati masa jatuh tempo pembayaran.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa upaya meningkatkan kesadaran membayar pajak tidak cukup hanya menunggu di loket pembayaran. Pemerintah daerah perlu aktif melakukan pendekatan langsung ke lapangan, termasuk memberikan surat peringatan hingga penegasan sanksi hukum jika kewajiban tidak dipenuhi.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang menunggak pajak hingga hampir lima tahun.
Bahkan, tunggakan tersebut telah menjadi temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah diberikan penegasan terkait konsekuensi hukum, akhirnya kewajiban tersebut berhasil dilunasi.
“Ini menunjukkan bahwa langkah tegas dan pendekatan langsung sangat efektif, bahkan untuk tunggakan lama sekalipun,” pungkasnya. (Lia)

