TANJUNG SELOR – Pendangkalan Sungai Buaya di Kecamatan Bunyu Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, hingga kini belum juga mendapat penanganan. Kondisi ini sudah berlangsung sekitar 15 tahun tanpa adanya pengerukan atau perbaikan berarti.
Akibatnya, aktivitas masyarakat yang bergantung pada sungai, terutama nelayan, menjadi terganggu. Mereka mengaku kesulitan melaut, khususnya saat air surut karena perahu tidak bisa melintas dengan lancar.
Salah satu nelayan Putra belum lama ini mengaku kondisi ini sangat memengaruhi penghasilan mereka sehari-hari. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar masalah pendangkalan tidak terus berlarut-larut.
“Kalau air surut, kami susah keluar. Dan itu sangat ngangu aktivitas nelayan,” keluhnya baru-baru ini.
Meski sempat masuk dalam rencana pemerintah, pengerukan Sungai Buaya hingga tahun 2026 belum juga terealisasi.
Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penanganan sungai tersebut.
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, menjelaskan bahwa pengerukan sungai bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan untuk membantu.
“Kami siap membantu, tapi memang kondisi keuangan daerah saat ini terbatas,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak program yang harus dibiayai, sementara anggaran daerah masih mengalami keterbatasan. Karena itu, pemerintah provinsi harus mempertimbangkan secara matang setiap rencana kegiatan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan persoalan pendangkalan Sungai Buaya sudah dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Menurutnya, hal ini menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Sudah kami bahas, tinggal menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada,” jelasnya.
Senada dengan itu, Anggota DPRD dari daerah pemilihan Bunyu, Sunaryo, mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beberapa rencana penanganan, seperti pembangunan penahan sungai (setfile) dan pembangunan pelabuhan.
Namun, rencana tersebut belum bisa direalisasikan karena membutuhkan biaya besar. Selain itu, ada juga perubahan kewenangan, di mana sebagian program diambil alih oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat penanganan Sungai Buaya semakin tertunda. Di tengah ketidakpastian tersebut, masyarakat akhirnya berinisiatif melakukan upaya sendiri.
Para nelayan bahkan harus mengangkat pasir secara manual menggunakan karung untuk membuka jalur perahu agar tetap bisa melintas. Upaya ini tentu tidak mudah dan hanya menjadi solusi sementara.
Jika tidak segera ditangani, pendangkalan sungai ini dikhawatirkan akan terus merugikan masyarakat, khususnya nelayan yang sangat bergantung pada sungai sebagai sumber mata pencaharian utama.
Masyarakat pun berharap ada kejelasan tanggung jawab serta langkah konkret dari pemerintah, baik daerah maupun pusat, agar persoalan ini tidak terus berlarut dan kehidupan nelayan bisa kembali normal. (Lia)

