BERAU– Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa menggunakan KTP pemilik lama dipastikan tidak berlaku di Kabupaten Berau. Selain dinilai berisiko tinggi, kebijakan tersebut juga dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, menegaskan bahwa setiap transaksi kendaraan bekas wajib disertai proses balik nama sebagai bagian dari kepatuhan administrasi dan hukum.
Menurutnya, kewajiban tersebut semakin penting seiring diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis data kepemilikan kendaraan.
“Secara aturan, orang yang membeli kendaraan bekas itu harus melakukan balik nama. Karena sekarang sudah ada sistem Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ETLE, jangan sampai kita yang melanggar, orang lain yang kena imbas,” ujarnya saat ditemui pada Jum’at (10/04/2026).
Rhondy menjelaskan, apabila kendaraan belum dibalik nama lalu terjadi pelanggaran, maka notifikasi tilang tetap akan masuk kepada pemilik lama yang tertera dalam data kendaraan.
“Misalnya kendaraan atas nama si A dijual ke si B, lalu si B melakukan pelanggaran, laporan tetap masuk ke KTP si A sebagai pemilik awal,” jelasnya.
Selain itu, kewajiban balik nama juga berkaitan dengan proses identifikasi guna mencegah potensi tindak pidana. Menurutnya, kepemilikan yang tidak jelas dapat membuka celah penyalahgunaan kendaraan.
“Ini bagian dari proses identifikasi untuk mengurangi risiko tindak pidana. Karena kalau tidak ada KTP, bisa saja kendaraan disalahgunakan, misalnya diperpanjang tanpa sepengetahuan pemilik,” tambahnya.
Terkait mekanisme pembayaran pajak kendaraan, Rhondy menjelaskan terdapat dua metode yang bisa digunakan, yakni secara online dan offline. Untuk layanan online, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dengan syarat melengkapi KTP dan Kartu Keluarga.
Sementara untuk layanan langsung di Samsat, masyarakat wajib membawa KTP dan STNK karena adanya proses verifikasi dan identifikasi.
Rhondy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan seperti di daerah lain yang memperbolehkan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama, karena dinilai berisiko dan tidak sejalan dengan aturan.
“Kalau kebijakan, tidak boleh menabrak peraturan. Di Berau tetap mengacu pada aturan yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, dalam praktiknya terdapat kebijakan administratif yang masih bisa ditoleransi, seperti kesesuaian nama atau alamat pada STNK dengan identitas yang digunakan.
“Kalau nama sama itu boleh. Kalau nama berbeda, minimal alamat harus sama, karena itu masih satu keluarga dan risikonya kecil,” jelasnya.
Selain itu, penggunaan surat kuasa dari pemilik kendaraan juga diperbolehkan sebagai alternatif dalam pengurusan administrasi.
Di akhir, Rhondy kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan bekas demi menghindari berbagai risiko di kemudian hari.
“Seharusnya kendaraan bekas itu segera dibalik nama. Jangan kita yang enak melanggar, tapi orang lain yang kena imbas,” pungkasnya.

