SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Terbaru, penyidik menetapkan sekaligus menahan tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Kasi penyidik asisten tindak pidana khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo, Rabu (15/4/2026) malam di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda. AS menjadi tersangka ketujuh dalam perkara ini, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat dan pihak korporasi.
“Hari ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AS selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar,” ujar Danang.
AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti.
Dalam perkara ini, AS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik kementerian. Aktivitas tersebut disebut melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.
Menurut penyidik, peran AS bukan pada tindakan aktif, melainkan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagai kepala dinas. Hal tersebut dinilai membuka ruang bagi perusahaan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
“Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pengawasan secara benar, sehingga pelanggaran bisa terus terjadi,” jelas Danang.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Nilai sementara yang diungkap penyidik mencapai sekitar Rp500 miliar, meski masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Kerugian tersebut tidak hanya berasal dari hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga dari aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, seiring pendalaman aliran dana dan pihak-pihak yang diduga turut terlibat.
“Masih kami dalami. Kemungkinan ada pihak lain, namun belum bisa kami sampaikan saat ini,” kata Danang.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Penahanan dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan sektor pertambangan di daerah, yang seharusnya menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara, namun justru rawan disalahgunakan tanpa pengawasan yang ketat.

