SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menggelar aksi peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (29/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk sepanjang 44 meter sebagai simbol 44 tahun operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur.
Ketua JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan aksi tersebut menjadi bentuk peringatan atas dampak panjang industri ekstraktif terhadap lingkungan dan masyarakat di Kalimantan Timur.
“Hari Anti Tambang merupakan alarm bersama bahwa ekstraktivisme dalam sejarahnya telah memporak-porandakan bentang sosial ekologis warga,” ujar Mustari di sela aksi.
Menurutnya, momentum Hari Anti Tambang juga berkaitan dengan peringatan 20 tahun tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo. JATAM menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat dampak besar industri ekstraktif terhadap ruang hidup masyarakat.
Dalam orasinya, Mustari menyoroti aktivitas pertambangan PT KPC yang disebut telah berlangsung selama 44 tahun di Kalimantan Timur dan meninggalkan berbagai persoalan lingkungan maupun sosial.
“Sedikitnya 44 tahun KPC membongkar tanah dan mengekstraksinya menjadi batu bara. Selama 44 tahun pula KPC mewariskan daya rusak yang menyejarah dan lintas generasi bagi warga korban,” katanya.
Ia menyebut dampak aktivitas tambang tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga hilangnya sumber air warga, rusaknya lahan pertanian, hingga perpindahan kampung akibat ekspansi pertambangan.
JATAM Kaltim juga menyoroti kondisi masyarakat adat Dayak Basap yang disebut kehilangan ruang hidup akibat aktivitas tambang batu bara.
“Mereka kehilangan hutan tempat berburu, sungai sebagai sumber air dan tempat mencari ikan, hingga kebun tempat mereka berladang,” ujar Mustari.
Selain itu, JATAM mengkritik kebijakan pemerintah yang memperpanjang izin operasi PT KPC hingga tahun 2031 tanpa audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak kerusakan yang ditinggalkan perusahaan selama puluhan tahun beroperasi.
“Perpanjangan tersebut diberikan tanpa dilakukan audit lingkungan terhadap daya rusak yang telah ditinggalkan dan belum dipulihkan oleh KPC,” katanya.
Menurut Mustari, banyak persoalan tambang yang hingga kini belum dipulihkan, termasuk lubang tambang yang belum direklamasi dan hilangnya sumber air masyarakat.
Dalam aksi tersebut, JATAM Kaltim menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yakni mencabut perpanjangan izin PT KPC, melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan selama 44 tahun, serta memulihkan ruang hidup masyarakat dan menghentikan ekspansi industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
“44 tahun KPC merusak Kalimantan Timur adalah bukti abainya penguasa terhadap ruang hidup warga. Segera hentikan ekonomi ekstraktif dan pulihkan ruang hidup rakyat,” tegasnya.

