SAMARINDA – Sebanyak 282 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar pada Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026) dini hari.

Operasi gabungan tersebut melibatkan unsur TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), dan Satpol PP dengan sasaran warung kelontong, tempat hiburan malam (THM), pub, karaoke, panti pijat, hingga usaha refleksi di sejumlah wilayah Kota Samarinda.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Samarinda terkait ketentuan selama perayaan Iduladha sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam kegiatan malam ini kami melaksanakan cipta kondisi bersama TNI, Polri, Denpom, dan anggota Satpol PP Kota Samarinda. Selain itu kami juga menindaklanjuti surat edaran wali kota terkait ketentuan Iduladha,” ujar Anis.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di enam warung kelontong yang diduga menjual barang-barang yang melanggar ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, ratusan botol minuman keras berhasil diamankan.

“Pada malam hari ini kami juga menyasar warung-warung kelontong di enam lokasi. Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan 282 botol miras,” katanya.

Selain minuman keras, petugas juga menemukan sejumlah pipet dan jarum suntik yang dijual bebas di beberapa warung. Seluruh barang tersebut turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Anis menjelaskan, operasi tidak hanya difokuskan pada peredaran minuman beralkohol, tetapi juga memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi aturan penutupan sementara selama masa pembatasan menjelang Hari Raya Iduladha.

“Kami memastikan tidak ada yang curi start. Karena malam ini malam Minggu dan besok sudah diperbolehkan buka kembali, maka kami melakukan pengecekan langsung ke sejumlah THM,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan inspeksi ke sejumlah tempat hiburan malam, pub, karaoke, panti pijat, dan usaha refleksi yang ada di Kota Samarinda. Pengecekan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh tempat hiburan yang diperiksa dinyatakan mematuhi aturan penutupan sementara.

“Dari hasil pengecekan, seluruh tempat hiburan yang kami datangi dalam kondisi tutup sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anis.

Ia menyebutkan, pengecekan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Samarinda Kota hingga tempat hiburan malam di kawasan Angel Wings.

Menurutnya, kepatuhan para pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kondusivitas kota selama momentum hari besar keagamaan.

“Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mematuhi surat edaran dan ketentuan yang berlaku selama masa penutupan sementara ini,” ujarnya.

Anis menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga situasi yang aman dan kondusif, termasuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting agar kondisi Kota Samarinda tetap aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya. (*)