BERAU – Kantor Pertanahan (BPN) memberikan klarifikasi terkait adanya sorotan mengenai penerbitan sertifikat tanah di wilayah zona hijau atau kawasan lindung, khususnya di kawasan Kampung Bugis. Hal ini merespons tanggapan anggota Komisi I DPRD, Tamrin, yang sebelumnya menyatakan kebingungannya atas munculnya sertifikat di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN, Samsul, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi pertanahan, pendaftaran tanah dilakukan di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum, termasuk di dalamnya kawasan lindung.

Samsul memaparkan bahwa aturan mengenai hal ini sudah ada sejak lama, mulai dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004.

“Dari dulu, tahun 2004 itu memang dimungkinkan untuk diterbitkan sertifikat di atas kawasan lindung. Tapi dengan hak tertentu, yaitu hak berjangka seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, aturan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Kementerian Agraria Nomor 4 Tahun 2022 tentang kebijakan pendaftaran tanah di kawasan lindung.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pemberian hak atas tanah di zona hijau bersifat maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbarui.

“Paling lama 30 tahun. Setelah itu bisa diperpanjang 20 tahun atau dilakukan pembaruan. Jadi, dipastikan untuk pendaftaran sertifikat di kawasan tersebut aman secara administrasi pertanahan,” imbuhnya.

Terkait adanya larangan bangunan di zona hijau, Samsul menekankan adanya perbedaan kewenangan antara administrasi pertanahan dengan izin pendirian bangunan.

BPN fokus pada pemberian hak atas tanahnya, sementara pengawasan bangunan merupakan domain Pemerintah Kabupaten.

“Mendirikan bangunan itu harus ada izinnya, kalau dulu IMB sekarang PBG. Itu tergantung Pemerintah Daerah memberikan izin atau tidak. Administrasi pertanahan kami tetap mengacu pada Undang-Undang Penataan Ruang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Meski sertifikat dimungkinkan terbit di sempadan sungai atau pantai (kawasan lindung), Samsul memberikan catatan tegas mengenai kawasan hutan. Menurutnya, kawasan hutan adalah area yang tidak bisa ditawar dalam hal penerbitan sertifikat.

 

“Kawasan hutan itu tidak ada tawar-menawar, tidak boleh ada sertifikat yang terbit di atasnya. Tapi kalau sempadan pantai atau sungai yang bukan kawasan hutan, itu boleh kita terbitkan,” tegas Samsul.

 

Jika nantinya pemerintah daerah melakukan penataan kawasan hijau atau jalur hijau di lahan yang sudah memiliki hak tersebut, maka prosesnya harus melalui mekanisme pembebasan lahan dengan pemberian ganti kerugian yang layak kepada pemegang hak.

 

Diberitakan sebelumnya Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengungkapkan keheranannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa wilayah tersebut secara teknis adalah jalur hijau yang seharusnya bebas dari bangunan permanen. Namun, pada kenyataannya, banyak warga yang mengantongi sertifikat resmi.

 

“Sebenarnya itu adalah jalur hijau, tapi ada saja yang tetap membangun. Kami juga tidak tahu pasti bagaimana kebijakan pemerintah daerah sehingga sertifikat tanah bisa terbit di lokasi yang seharusnya terlarang tersebut,” ujar Thamrin, (akti)