BERAU — Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja di PT Asri Kemasindo akhirnya dibatalkan setelah melalui mediasi di Kantor Bupati Berau, Kamis (16/4/2026).
Pertemuan yang digelar di Ruang Kakaban tersebut mempertemukan perwakilan serikat buruh, manajemen perusahaan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau sebagai mediator.
Ketua Divisi FKUI SBSI Berau, Ari Iswandi, menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk memperjuangkan nasib pekerja yang sebelumnya terancam kehilangan pekerjaan.
“Ada tiga karyawan yang akan di-PHK, dan kami meminta kejelasan serta keadilan atas keputusan tersebut,” ujarnya.
Menurut Ari, upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan sebelumnya, termasuk di tingkat kampung. Namun, kesepakatan yang sempat dicapai disebut tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.
Ia juga menyoroti alasan PHK yang dinilai tidak konsisten, mulai dari persoalan sikap kerja hingga efisiensi dan kontrak.
“Alasannya berubah-ubah. Tapi saat difasilitasi Disnaker, keluar rekomendasi agar pekerja dipekerjakan kembali,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menegaskan pihaknya hanya berperan sebagai mediator yang menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
“Kami memberikan opsi terbaik tanpa intervensi. Alhamdulillah disepakati pekerja bisa kembali bekerja,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam prosedur ketenagakerjaan, perusahaan seharusnya melalui tahapan yang jelas sebelum mengambil keputusan PHK, seperti pemberian surat peringatan secara bertahap.
“Kalau ada pelanggaran, harus ada proses mulai dari SP1, SP2, dan seterusnya. Itu yang tidak dilalui,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan PHK dan pekerja tetap dipekerjakan. Meski demikian, aspek teknis terkait syarat kerja selanjutnya akan menjadi kewenangan internal perusahaan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, sekaligus mencegah terjadinya konflik serupa di masa mendatang.(atrf)

