SAMARINDA – Aksi unjuk rasa besar yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Selasa (21/4/2026) kemarin, menghasilkan kesepakatan penting berupa penandatanganan pakta integritas antara massa aksi dan DPRD Kaltim. Dokumen tersebut menjadi simbol tekanan publik sekaligus komitmen politik untuk membenahi tata kelola pemerintahan daerah.
Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur turun ke jalan dengan membawa sejumlah tuntutan terkait kondisi pemerintahan provinsi yang dinilai bermasalah. Dalam pernyataannya, aliansi menyebut bahwa dalam satu tahun terakhir terdapat berbagai persoalan serius yang mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan keadilan sosial.
Aksi ini juga menegaskan peran strategis DPRD Kalimantan Timur sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan. Massa mendesak DPRD menggunakan kewenangannya, termasuk hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, guna memastikan kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan publik.
Dalam pakta integritas yang disusun, terdapat tiga tuntutan utama yang harus dijalankan DPRD Kaltim. Pertama, melakukan audit total terhadap seluruh kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran yang dinilai tidak efisien, seperti renovasi rumah dinas, ruang kerja, hingga pengadaan fasilitas yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Audit tersebut diharapkan menyasar kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak dasar masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan, serta kebijakan yang menimbulkan kontroversi dan ketimpangan sosial.
Kedua, menghentikan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Massa menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam lingkaran kekuasaan daerah, serta mendorong penerapan sistem merit dan transparansi dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah provinsi.
Selain itu, DPRD diminta melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kebijakan yang berpotensi membuka ruang praktik KKN, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, DPRD Kaltim dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara total. Massa menegaskan bahwa DPRD tidak boleh bersikap pasif atau kompromistis terhadap eksekutif, melainkan harus benar-benar bertindak sebagai representasi rakyat dan menggunakan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki.
Pakta integritas tersebut juga memuat pernyataan komitmen DPRD Kaltim. Dalam dokumen itu, legislatif menyatakan siap bertanggung jawab secara politik dan moral kepada masyarakat Kalimantan Timur, menjalankan seluruh poin tuntutan, serta menerima konsekuensi dan tekanan publik apabila tidak menepati komitmen.
Di hadapan massa aksi, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa seluruh pimpinan dan fraksi di DPRD sepakat untuk menandatangani dokumen tersebut.
“Ini sepakat dan kita setujui. Saya sebagai Wakil Ketua I, bersama Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, serta tujuh ketua fraksi akan menandatangani,” ujarnya dari atas mobil komando.
Penandatanganan ini dilakukan oleh perwakilan aliansi, pimpinan DPRD, serta tujuh ketua fraksi sebagai bentuk komitmen bersama dalam merespons tuntutan masyarakat.
Bagi massa aksi, pakta integritas ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ujian nyata bagi DPRD Kaltim untuk menunjukkan keberpihakannya—apakah berdiri bersama rakyat atau justru mengabaikan aspirasi publik.
Aksi yang berlangsung di kawasan Kantor Gubernur tersebut sempat diwarnai dinamika di lapangan, namun secara substansi berhasil mendorong lahirnya kesepakatan politik yang menjadi pijakan awal pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Kini, publik menanti langkah konkret DPRD Kaltim dalam menindaklanjuti isi pakta integritas tersebut. Realisasi dari komitmen itu akan menjadi tolok ukur sejauh mana lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Timur.

